Gasak Sepeda Motor di Siantar, Pria Warga Simalungun ini Ditangkap Polisi

Pelaku lingkaran Merah
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Tempo kurang dari 1×24 jam setelah kejadian tepatnya Minggu (23/1/2022) malam sekira pukul 21.45 Wib Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim Gixson Rumapea berhasil meringkus Pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) inisial PT alias Parlindungan (36) warga Silimakuta Kecamatan Saribu Dolok Kabupaten Simalungun / Jalan. Tuan Ronda Haim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Malam itu sekira pukul 21.30 Wib, pelapor sekaligus korban Edo Rendika (21) warga Karang Anom Kelurahan Panei Tonga Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun mendatangi temannya di Jalan Tuan Ronda Haim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Selanjutnya korban memarkirkan sepedamotornya jenis Yamaha Vixion Warna Hitam BK 3370 TBJ, kemudian korban menjumpain temannya yang sedang bermain bilyard. Selang tidak beberapa lama kemudian korban pergi ke kamar mandi, namun saat keluar dari kamar mandi tiba-tiba korban terkejut melihat sepedamotor nya yang diprkirkan sudah tidak ada ditempat semula.

Lalu korban bersama temannya mencari seputaran lokasi bahkan hingga keseputaran Terminal Horas Tanjung Pinggir, akan tetapi korban tidak berhasil menemukan sepedamotornya itu sehingga korban bersama temannya itu membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta.

Mengetahui adanya laporan pengaduan korban itu, Tim Libas dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Gixson Rumapea langsung melakukan penyelidikan. Atas bantuan informasi dari masyarakat, kurang dari 1×24 jam tepatnya Senin (24/12/2022) sore sekira pukul 18.48 Wib AIPDA Gixson Rumapea bersama Tim Libas berhasil mengungkap sekaligus menangkap Pelaku curanmor inisial PT alias Parlindungan dirumahnya tepatnya dekat UPAS beserta barang bukti sepedamotor milik korban jenis Yamaha Vixion Warna Hitam BK 3370 TBJ yang disimpan didalam rumahnya tersebut.

“Pelaku PT alias Parlindungan ditangkap anggota beserta barang bukti sepedamotor korban tempo kurang 1×24 jam. Hingga saat ini Pelaku sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dikkonfirmasi melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir SH didampingi Kanit Reskrim AIPDA Gixson Rumapea.

Sementara itu korban, Edo Rendika mengucapkan terimakasih kepada Tim Libas Polsek Siantar Martoba dalam waktu kurang dari 1×24 jam berhasil mengungkap pelaku dan menemukan sepedamotornya. “Tim Libas Polsek Siantar Martoba luar biasa,”kata korban. (FR/KTN)

Bagikan :