Gaji Karyawan Pinjol Ilegal di Jakarta Capai Rp 20 Juta, WNA Jadi Pendana

Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan polisi. ©2021 Antara
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek tujuh tempat yang diduga merupakan kantor sindikat pinjaman online atau pinjol yang beroperasi secara ilegal di Jakarta.

Dalam penggrebekan tersebut  7 karyawan berhasil ditangkap.

Lima lokasi yang digrebek adalah dua tempat di Cengkareng, Jakarta Barat, lalu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, kemudian Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, Laguna Pluit dan Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Dirtipideksus Bareksrim Polri Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta Selatan mengatakan tujuh karyawan pinjol ilegal yang ditangkap Bareskrim ini mendapatkan gaji yang cukup fantastis, mencapai Rp 20 juta dalam satu bulan.

“Di antara Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan,” ujar Brigjen Helmy

Ketujuh tersangka ini berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Mereka memiliki peran sebagai operator SMS blasting dan desk collection atau menagih utang melalui dunia maya.

Selain itu, Helmy membeberkan bahwa akomodasi para karyawan pinjol ilegal ini dibiayai oleh seorang pendana berinisial ZJ. Saat ini, polisi masih memburu ZJ yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Dan untuk tempat tinggal, akomodasi, disiapkan oleh si pendana. Pendana atas nama ZJ (DPO) merupakan WNA yang beralamat di Pagedangan, Tangerang, yang diduga berperan sebagai pendana,” katanya.

Sementara itu, Helmy mengungkapkan, para tersangka bekerja tidak hanya untuk satu perusahaan pinjol ilegal, melainkan banyak perusahaan. Mereka sudah beraksi selama 1 tahun.

“Ada yang sudah 3 bulan, 6 bulan, variatif. Ada yang 1 tahun malah,” imbuh Helmy.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek 7 kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta. Sebanyak 7 orang ditangkap dari kantor pinjol ilegal di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

“Benar bahwa telah dilakukan kegiatan itu. Dan saat ini orang-orangnya dalam pengembangan dan pendalaman untuk ke jaringan lain atau sindikasi lain,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/10).

Helmy menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Apartemen Taman Anggrek, Apartemen Laguna Pluit, Apartemen Green Bay Pluit, dan 2 lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan berlangsung pada Selasa (12/10), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Helmy membeberkan peran para pelaku. Menurutnya, mereka bertugas sebagai penagih utang (desk collection) hingga operator SMS blasting.

“Diduga para pelaku ini yang bertugas sebagai desk collection dan SMS blasting,” ucapnya.

Sumber :  detik.com

Bagikan :