MEDAN – Kliktodaynews.com|| Kejaksaan negeri Medan menerima pelimpahan barang bukti (tahap ll) kasus penistaan agama yang dilakukan Rudi Simamora. Pelimpahan tahap ll diterima oleh Jaksa penuntut umum,Rahmayani Amir dari penyidik Polrestabes Medan diruang tahap ll pidana umum Kejari Medan,Rabu (23/11/2022).
” Kita telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polrestabes Medan kasus penistaan agama selanjutnya JPU akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri Medan agar cepat disidangkan”,urai Faisol SH, MH kepala seksi tindak pidana umum Kejari Medan.
Atas perbuatannya Rudi Simamora dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) Jo pasal 156 a KUHPIDANA.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan Rudi Simamora penistaan agama lewat media sosial, Jumat (11/11/2022).
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyatakan perbuatan tersangka mengarah ke penistaan agama.”RS(34) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, motif dia melakukan itu untuk mendapatkan penghasilan dari konten yang dibuatnya”,ucap Fathir.
(AWEN/KTN)