Pematangsiantar-Kliktodaynews Advokat dan Konsultan Hukum Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH, minta Reskrim Polres Kota Pematangsiantar, segera menangkap dua pegawai FIF Group Cabang Pematangsiantar, masing – masing berinisial AP (Kepala Penagih Utang) dan SA (MCE Tanah Jawa), karena diduga terlibat dalam tindak pidana pembuatan atau penggunaan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Daulat Sihombing menerangkan, Sumut Watch telah menerima kuasa dari Wistri Utari, warga Jl. Medan Km. 2,5, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara yang mengaku korban pembuatan atau penggunaan surat palsu dari dua pegawai FIF Group Cabang Pematangsiantar masing – masing AP dan SA.
Pada tanggal 18 Oktober 2018, sebut Daulat, AP telah datang ke rumah korban Wistri Utari, untuk menyampaikan Surat Somasi I FIF Group, Nomor : 01/FIF-SIANTAR/IX/AR/SP/2018, Perihal : Penyelesaian Pembayaran Keterlambatan Angsuran, tertanggal 18 Oktober 2018, ditandatangani oleh AP.
Merujuk surat FIF Group, Wistri Utari, seolah telah mengikat kontrak/ perjanjian pembelian kredit sepeda motor dengan FIF Group Cabang Pematangsiantar, Nomor Kontrak : 207.000879218, Objek Jaminan : Supra, Nomor Polisi : BK 4173 XW.
Masih menurut surat FIF Group, korban Wistri Utari belum melaksanakan kewajiban pembayaran kepada FIF Group Cabang Pematangsiantar untuk angsuran ke 4 dan ke 5 keterlambatan 37 hari, dengan total tagihan sebesar Rp. 1.035.000 + denda (0,5 x angsuran x hari telat) + biaya tagih.
Selanjutnya dalam surat itu, FIF Group memperingatkan agar tidak ada lagi keterlambatan angsuran pada bulan- bulan yang akan datang untuk menghindari sanksi yang lebih berat berupa penyerahan kembali unit sepeda motor yang masih milik FIF Group.
Oleh karena Wistri Utari merasa tidak mempunyai hubungan kontrak atau perjanjian pembelian angsuran sepeda motor dengan FIF Group, maka ia segera mengkonfirmasi tagihan tersebut ke Kantor FIF Group Cabang Pematangsiantar, dan pada saat itu AP menjelaskan yang membuat korban tercatat sebagai debitur FIF Group bukan dirinya melainkan rekannya berinisial AS.
Secara resmi, kata Daulat, melalui surat Dumas No. 144/SW/XII/2018, tanggal 04 Desember 2018, pihaknya selaku kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Polres Kota Pematangsiantar dan terkait hal tersebut baik pelapor, saksi dan terlapornya juga sudah diperiksa oleh penyidik.
Daulat Sihombing mendesak agar Kasat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar, segera menangkap AP dan SA, serta mengembangkan perkara terhadap dugaan keterlibatan pihak managemen FIF Group Cabang Pematangsiantar, yang terkesan melindungi atau membiarkan tindakan kedua terlapor AP dan SA.
Pada saat acara coffee morning yang dilakukan Kapolres Pematang Siantar tadi pagi Senin ,25/03/2019 salah seorang wartawan media TV menanyakan hal ini langsung kepada Kapolres Pematangsiantar, tentang keseriusan kepolisian untuk mengungkap kasus ini.
AKBP Heribertus Ompusunggu SIK.M.SI mengatakan kami akan mengungkap kasus ini dan secepatnya memberikan informasi tentang perkembangannya.(wakeup)