PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com DALAM tempo satu setengah jam, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus dua (2) pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika dari 2 tempat berbeda di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, Sabtu (05/06/2021)
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Kristo Tamba SH SIK dalam siaran pers yang dibagikan Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku
Kata Humas. Penangkapan keduanya berkat informasi dari masyarakat yang menyebut salah satu tersangka, Ikhsan (27) warga jalan Ade Irma Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar sering menjual narkoba jenis sabu di jalan Dr. Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.
“Ikhsan di tangkap pukul 20.00 WIB, saat berdiri di tepi jalan Dr Wahidin kota Pematangsiantar. Petugas mengamankan dua (2) paket narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 1.02 (Satu koma Nol Dua) gram
yang dibungkus uang Rp.10.000.- dari
tangan kanannya serta satu (1) unit Hand Phone”. Papar Humas.
KEMUDIAN penangkapan kedua terhadap pelaku, Miko (21) warga Karang Sari Kabupaten Simalungun yang sedang membawa ganja di tepi jalan Kartini Bawah Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, sekira pukul 21.30 WIB
Dari saku celana bagian depan sebelah kiri pelaku, petugas menemukan satu (1) bungkus kotak rokok Gudang Garam berisi tiga (3) paket narkotika diduga jenis ganja seberat bruto 2.15 (Dua koma Kima Belas) gram dibungkus dua (2) lembar kertas nasi, lalu dari saku depan sebelah kanan diamankan satu (1) unit Hand Phone merk Nokia
“Miko mengakui ganja tersebut adalah miliknya”. Ungkap Rusdi Ahyaa
“Kedua pelaku, Ikhsan dan Miko serta semua barang bukti yang ditemukan dari mereka sudah di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba untuk pemeriksaan lanjut dan proses hukum berlaku”. Tutup AKP Rusdi Ahya mengakhiri penjelasan. (ALDY/KTN)