Dua Oknum Wartawan yang Peras Ketua RW di Bogor Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 9 Tahun

Dua orang yang mengaku wartawan melakukan dugaan tindak pidana pemerasan ke perangkat Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Kamis (12/1/2023).
Bagikan :

BOGOR – Kliktodaynews.com|| Memeras Ketua RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, dua oknum wartawan berinisial AY dan Z diamankan Unit Reskrim Polsek Leuwiliang pada Kamis (12/1/2023).

Informasi dihimpun, dua orang yang mengaku wartawan ini sebelumnya sebelumnya dilaporkan oleh Ketua RT di Desa Sibanteng karena melakukan tindak pidana pemerasan.

“Jadi Kedua oknum tersebut mengancam akan memberitakan adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pemberian bantuan sosial program pemerintah yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” jelas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dilansir dari tribunnews.com, Minggu (15/1).

Dua oknum wartawan ini juga mengancam menyebarkan video perdebatan mereka dengan Ketua RW ke media sosial.

“Kedua oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 50 juta. Korban akhirnya menuruti karena takut. Tetapi korban hanya menyanggupi memberikan uang Rp 15 juta,” paparnya.

Korban lalu menjebak pelaku dengan mengikutsertakan anggota Polsek Leuwiliang saat transaksi dilakukan di salah satu rumah makan.

Lalu polisi mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan yang mengaku sebagai awak media ini.

“Dari tangan terduga pelaku pemerasan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta, 2 ID Card Media, 2 unit handphone dan 1 unit mobil,” imbuh Iman.

“Untuk dua oknum ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkap Iman. (TIM/KTN)

 

Bagikan :