TOBA – Kliktodaynews.com|| Dua pelaku diduga Bandar narkoba jenis ganja berhasil dibekuk di dua lokasi yang berbeda. Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa ganja.
Tarsangka LMLG (23) di amankan tim Sat Resnarkoba di Jalan Sitolu Bahal Kelurahan Sangkar Nihuta Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Kamis (26/08/2021) sekira pukul 15.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Toba AKP Firman Peranginangin saat dikonfirmasi mengatakan, kronologis penangkapan pelaku berawal, pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021, Sat Narkoba Polres Toba memperoleh informasi bahwa di Jalan Sitolu Bahal Kelurahan Sangkar Nihuta sering dijadikan tempat transaksi narkotika
Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Firman Peranginangin langsung memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti dengan melakukan lidik TKP dengan melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli.
Jajaran Sat Resnarkoba lakukan penangkapan terhadap LMLG saat ia sedang ingin melakukan transaksi dan penjualan barang haram tersebut. Pada saat itu, LMLG tidak sadar bahwa yang ingin membeli barang haram tersebut adalah pihak kepolisian yang sedang melakukan penyamaran. Akhirnya pelaku pun langsung di amankan oleh Satresnarkoba. Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja didalam tas Sandang warna hitam.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sebanyak 2 (dua) paket ukuran besar / bungkus kertas nasi diduga berisi narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 127 Gram, 1 (satu) paket ukuran kecil / bungkus kertas nasi diduga berisi narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.
Kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Toba untuk melakukan proses hukum.
Tidak berapa lama kemudian, beberapa jam kemudian Satresnarkoba mendapatkan informasi lagi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja di pemandian umum Desa Pintu bosi Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.
Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba langsung bergerak cepat ke TKP tersebut sambil melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan berpura – pura ingin membeli barang haram tersebut.
Dari hasil penyamaran tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB Sore Hari.
Tersangka dengan inisial CP (26) diamankan di pemandian umum Desa Pintu bosi Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Sumatera Utara.
Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 4 (empat) paket ukuran sedang / bungkus kertas nasi, berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat Brutto 892 gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hijau campur kuning, 1 (satu) paket ukuran besar, diduga berisi narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hijau, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) bungkus kertas tiktak, 1 (satu) buah stapler, 4 (empat) buah potongan kertas pembungkus nasi dan 1 (satu) buah gunting,
Kasat Narkoba AKP Firman Peranginangin menuturkan, kedua tersangka tersebut telah di amankan di Rutan Polres Toba bersama barang bukti untuk pengusutan lebih lanjut. ( DNM / KTN )