DPW KAMPUD Minta Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Way Kanan

Bagikan :

LAMPUNG – Kliktodaynews.com Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), setelah resmi melaporkan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terhadap penggunaan keuangan Negara pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang terealisasi senilai Rp. 53. 143.280.000,- dan BOSDA senilai Rp. 4.275.600.000,- Dengan total Rp. 57.418.880.000,- di Tahun Anggaran (TA) 2019 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan ke Kejaksaan Tinggi Lampung (24/4/2021), kini pihaknya mendorong agar pihak Kejati Lampung mengusut tuntas dugaan KKN tersebut.

Demikian disampaikan oleh Ketua DPW KAMPUD, Seno Aji melalui siaran persnya di Bandar Lampung pada Rabu (5/5/2021).

“Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi dan advokasi Lembaga diperoleh data dan informasi bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan tidak menetapkan rekening BOS melalui keputusan Kepala Daerah/Bupati”, ungkap Seno Aji.

Dia juga menjelaskan jumlah Sekolah Negeri di Kabupaten Way Kanan yang menerima dana BOS baik SD maupun SMP.

“Sekolah Negeri di Kabupaten Way Kanan yang memperoleh dana BOS sebanyak 361 Sekolah terdiri dari 298 SD dan 63 SMP, masing-masing Sekolah membuka rekening Bank dalam bentuk tabungan untuk menampung dana BOS, sedangkan rekening tersebut belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan dengan keputusan Kepala Daerah, sehingga tidak ada kesepakatan/MoU antara Pemkab Way Kanan dengan Bank untuk pengaturan mekanisme pengelolaan rekening (nilai manfaat, bunga tabungan dan lainnya).

Sehingga, sambung Seno Aji, “atas pengelolaan dana BOS tersebut, diduga telah terjadi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)”, terang aktivis muda ini.

Selain itu, masih jelas Ketua DPW KAMPUD, “terdapat selisih belanja yang mengarah kepada penyimpangan, yaitu realisasi pendapatan dan belanja BOS regular pada laporan keuangan tidak sesuai dengan dokumen pendukung, perbedaan antara realisasi pada dokumen pendukung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Rp. 333.759.500,-“, terang Seno Aji.

Seno Aji juga menerangkan bahwa modus dugaan KKN terhadap belanja BOS Regular dan BOSDA yaitu dengan adanya belanja BOS yang pajaknya belum disetor ke rekening Kas Negara.

“Terdapat belanja BOS yang pajaknya (PPN) belum disetor ke rekening kas Negara dan telah melewati batas maksimal 7 hari setelah tanggal pembayaran kepada pengusaha kena pajak rekanan Pemerintah”, terangnya.

Dugaan penyimpangan belanja BOS juga terjadi melalui modus untuk kegiatan MKKS, KKKS, MGMP, KKG, rehabilitasi sedang dan berat, penyelenggaraan upacara, acara keagamaan dan batas maksimal internet serta pembelian laptop”, tutup Seno Aji.

Sementara, Sekretaris DPW KAMPUD, Agung menegaskan agar pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk bahu-membahu mengusut tuntas dugaan Korupsi belanja dana BOS Regular dan BOSDA di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan.

“Kami meminta kepada Kejati Lampung untuk bahu-membahu bersama rakyat mengusut tuntas dugaan KKN tersebut”, pinta dia.

“Sesuai laporan pengaduan tersebut, Kejaksaan dapat mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan Korupsi Belanja dana BOS Regular dan BOSDA tahun anggaran 2019 di Way Kanan”, demikian tutup Agung. (SUIN/KTN)

Bagikan :