TAPTENG – Sebuah rumah di Dusun I, Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, disatroni maling saat ditinggal oleh pemiliknya akibat adanya banjir pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Akibat kejadian itu, pemilik rumah Jusmawarni Daulay (52) kehilangan berupa 1 (satu) buah Kulkas, 1 (satu) buah Kompor Gas serta tabungnya dan 1 (satu) buah Loudspeaker.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinangsori.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kapolsek Pinangsori AKP Kando Hutagalung menjelaskan bahwa pelaku utama dari kejadian pencurian tersebut melibatkan 2 (dua) orang tersangka yakni SS (32) Nelayan serta MSH alias Iyong (39) tukang Becak dan kedua pelaku merupakan warga Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.
“Pencurian tersebut terjadi ketika korban mengungsi akibat adanya banjir dan rumah korban dalam keadaan kosong, setelah korban pulang kerumahnya dan ditemukan pintu pintu rumah samping korban sudah terbuka dan mengalami kehilangan barang-barang dimaksud,” terangnya.
Lanjutnya, penangkapan kedua pelaku tersebut usai dilakukan penyelidikan. Pelaku SS ditangkap di Lapangan Parkir RSUD Pandan pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Sedangkan MSH alias Iyong ditangkap di Gunung Kelambu Badiri pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, beberapa barang curian tersebut dijual para pelaku kepada penadah TUT alias Budi (34) dan berhasil diamankan Polisi di Gunung Kelambu Badiri. Sedangkan penadah Kulkas 2 pintu yakni MB (31) warga Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, datang sendiri ke kantor Polsek Pinangsori untuk memberikan keterangan,” jelasnya.
Sambungnya, dari tangan MSH alias Iyong berhasil disita barang milik korban berupa 1 (satu) buah Kompor Gas Jumbo Merk Rinnai warna putih dan 1 (satu) Unit Becak Bermotor sebagai alat untuk mengangkut barang curian dimaksud. Sedangkan dari tangan MB berhasil disita barang milik korban berupa 1 (satu) unit Kulkas 2 (dua) pintu warna merah bermotif bunga Ros.
“Terhadap keempat pelaku telah dilakukan penahanan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Pinangsori untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” katanya (JN)