Ditetapkan Tersangka, Anji Beli Ganja Online dari Situs Marijuana Amerika Serikat

Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com||  Musisi Anji telah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa ganja saat penangkapan.

Anji mengaku membeli ganja yang dikonsumsinya secara online dari situs yang diduga dikelola di Amerika Serikat.

Dilansir dari inews.id, Khamis (17/6), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, Anji dapat mengaksesnya karena telah memiliki akun identitas berupa id di situs megamarijuanastore.com itu. Akun tersebut didapatnya dari salah seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

“Dialah (DPO) yang memiliki id. Yang bersangkutan (Anji) tinggal memilih jenisnya. Nanti saudara bro yang memesan dan diserahkan kepada yang bersangkutan (Anji),” kata Kombes Ady Wibowo saat konferensi pers, Rabu (16/6/2021).

Ady menuturkan, saat ini penyidik tengah bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber untuk mengungkap jaringan ataupun situs itu. “Kalau di Indonesia itu (situs) tidak legal.

Situs ini kita duga bukan situs dalam negeri, tapi di luar, mungkin di Amerika Serikat,” katanya.

Polisi Tetapkan Tersangka Anji dan Telusuri Pemasok Ganja

Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (AKP. Harry Gasgari) menerangkan, pelaku ditangkap sorang diri ketika berada di sebuah perumahan, kawasan Cibubur.

“Yang bersangkutan kami tangkap seorang sendiri dengan barang bukti narkotika jenis ganja,” terangnya.

“Penangkapan dilakukan di studio milik yang bersangkutan (Anji). Yang bersangkutan kooperatif terhadap petugas, dengan menunjukkan sendiri barang buktinya,” sambung Harry.

Ia melanjutkan, dari hasil tes urine dilakukan di Mapolres Jakarta Barat, pada Senin (14/6/2021) ini, menunjukkan hasil positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol). Menurutnya, THC merupakan zat aktif yang terkandung di dalam ganja.

“Dari hasil urine yang bersangkutan positif mengandung THC ,” tegasnya.

Ia menuturkan, Anji telah mengonsumsi ganja selama sembilan bulan.

“Berdasarkan keterangan AN, dia memakai ganja sekitar bulan Desember tahun 2020. Yaitu sekitar 9 bulan,” sambungnya.

Karena itu, Anji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

“Penyidik menetapkan AN sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika,” tegasnya.

Bagikan :