PEMATANGSIANTAR-Kliktodaynews.com Kasus penggelapan surat tanah yang dilaporkan oleh Gustiolina boru Purba kepada Polres Pematang Siantar hingga saat ini belum ada titik terang dari kepolisian resort Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.
Kasus dugaan penggelapan surat tanah yang dilaporkannya itu telah lama mengendap di Polres Pematang Siantar sehingga menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat sekitarnya, Kamis (15/04/2021).
Menurut informasi dari anak pelapor, orang tuanya melaporkan kasus itu sejak 18 Desember 2020 silam. Namun hingga saat ini telah memasuki pertengahan bulan April 2021. Perkembangan kasus itu dinilai terkesan lamban ditangani oleh oknum aparat penegak hukum.
“Mulai tanggal 18 Desember itulah dilaporkan ibu ku kasus itu” beber Marlianco.
Sebagaimana diketahui bahwa dua penggelapan surat tanah yang mereka laporkan, yaitu surat tanah yang berada di jalan Marimbun Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar, dan surat tanah di Nagori Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Dirinya berharap agar Polisi Republik Indonesia (Polri) supaya memberikan kepastian hukum kepada terlapor sebagaimana dimaksud dalam hasil perkembangannya. Sebab menurut mereka, pelapor dan terlapor telah dipanggil oleh polres Pematang Siantar untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah dipanggil, masa polisi memediasi kami, seharusnya polisi menangkap terlapor” ungkap Marlianco Simajuntak kepada wartawan kliktodaynews.com
Sementara itu Kanit Reskrim Polresta Pematang Siantar, AKP Edi Sukamto belum bersedia memberikan keterangan terkait kasus dugaan penggelapan surat tanah yang dilaporkan ibunya Marlianco Simajuntak tersebut
“Apa, apa, nanti aja bos” katanya langsung mengakhiri.
Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, terlapor belum berhasil dihubungi oleh crew media ini. (TOM/KTN)