SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com RESIDIVIS pelaku perampokan, HM (27) penduduk jalan Cengkeh Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun di ringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Rabu (28/04/2021) sekira pukul 14.00 WIB
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasat Reskrim
AKP Rachmat Aribowo SIK.MH menjelaskan kronologi penangkapan dan aksi jambret pelaku terhadap korban Wika Maharani (25) Karyawati Swasta, warga Huta III Nagori Sugarang Bayu Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Dijelaskan Kasat lebih lanjut. Waktu itu, Jumat (16/04/2021) sekira pukul 16.00 WIB, ibu korban (pelapor) Sri Bahatun (52) mendapat telepon dari Wika Maharani yang mengalami luka luka,
Maharani meminta ibunya untuk datang ke Klinik bidan Aisyah. Namun saat itu Klinik sudah tutup lalu Sri Bahatun melarikan anaknya ke RSU Karya Husada Perdagangan untuk mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya Wika Maharani menceritakan penyebab luka luka yang dialaminya lantaran terjatuh akibat tas miliknya di rampok dua pria tidak di kenal saat bersepedamotor di bonceng temannya Pipin Handika Sari (39) di jalan umum Huta III Nagori Bahlias Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Selain luka luka, akibat perampokan itu korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupuah) dan 1 unit Handphone merk VIVO Y12 warna hitam.
Menahan sedih dan geram anaknya menjadi korban perampokan, Sri Bahatun mendatangi Polsek Perdagangan untuk melaporkan perampokan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/IV/2021/SPKT/POLSEK- PERDAGANGAN.
Berdasar laporan ibu korban, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dan mengendus keberadaan pelaku.
Penyelidikan menemukan titik terang. Rabu (28/04/2021) sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Jahtanras Sat Reskrim IPDA Antonius Hutahayan SH.MH berhasil melacak keberadaan Handphone merk VIVO Y12 warna hitam milik korban. Dari penelusuran diketahui Handphone berada di tangan pelaku HM
Tim Opsnal langsung bergerak cepat memburu pelaku. Tempo satu jam, HM terendus berada di Pajak Lama Perdagangan yang kemudian diamankan bersama barang bukti Handphone merk VIVO Y12 milik korban serta sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru tanpa plat yang digunakan merampok korban.
Diinterogasi Pelaku HM mengakui merampok tas milik korban bersama temannya berinisial MN (28) warga kota Medan yang saat ini masih buron.
“Pelaku HM sudah diamankan untuk diproses sesuai prosedur hukum berlaku. Pelaku HM sebelumnya sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Kita masih mengejar pelaku MN”. Ujar AKP Rachmat Aribowo SIK. MH mengakhiri penjelasan (JOE/KTN)
editor: ALDY/KTN