Diduga Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Pakuan Ratu Diringkus Polisi

Bagikan :

Pakuan Ratu – Kliktodaynews.com|| Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan meringkus seorang laki-laki diduga melakukan pemerasan dan ancaman kepada seorang sopir truk di Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (03/06/2023).

Pelaku berinisial HR (43) berdomisili di Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachensa melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira menerangkan modus operandi Pelaku HR ini meminta uang tunai sekitar Rp. 20. Juta kepada Purnomo (38) warga Kampung Tanjung Serupa.

Saat itu, Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB korban sedang berhenti di salah satu warung di Dusun Swakarasa Kampung Serupa indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan untuk makan datang pelaku menghampiri korban.

Pelaku mengancam korban akan melaporkan korban kepada PT. AKG Sungsang bahwa tandan buah kelapa sawit yang di bawa oleh korban menggunakan 1 (satu) unit truk dan akan di kirim ke perusahaan lain, yang diduga telah di turunkan/digelapkan sebagian oleh korban.

Setelah mengancam pelaku juga memukul wajah korban sebanyak 2 (dua) kali, namun karena terancam korban menuruti kemauan pelaku dan hanya bisa memberikan uang sejumlah Rp. 10. juta rupiah dan sisanya akan di berikan pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023.

Selanjutnya korban bersama pelaku mengendarai sepeda motor yang di bawa oleh pelaku menuju rumah rekan korban inisial A dan S untuk meminjam sejumlah uang yang akan di berikan kepada pelaku.

Setelah mendapatkan uang Rp. 10 Juta tersebut tepatnya di Jalan poros Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan pelaku langsung meminta uang korban dan diberikan oleh korban.

Atas kejadian tersebut Purnomo tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 Wib, petugas Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dikediamannya.

Atas informasi tersebut, Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu bergegas menuju ke lokasi dan akhirnya diduga pelaku pemerasan dan ancaman berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan.

Setelah itu pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk 1 dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, “Ungkap Tosira. (Suin/KTN)

Bagikan :