Diduga Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi ‘Kebiri’ Tugas Wartawan

Bagikan :

Tapanuli Utara- Kliktodaynews.Com||Warga masyarakat Desa Onan Hasang Kecamatan Pahae Julu sesalkan sikap Kapolres Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, AKB.Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim, AKP.Zuhatta Mahadi atas kriminalisasi yang diduga dilakukan terhadap Musran Pasaribu selaku Wartawan Tabloid Polmas Poldasu dan Miduk Pasaribu yang ditangkap pada 21 Agustus 2023 lalu dan langsung di tahan pada 22 Agustus lalu di Mapolres Taput, demikian dikatakan S. Pasaribu (54) dan sejumlah warga kepada Wartawan Kliktodaynews.Com pada (4/9/2023) di Onan Hasang.

Dimana menurut S.Pasaribu,” mereka menilai penangkapan terhadap kedua warga Desa Onan Hasang terkesan itu dipaksakan Kapolres Taput, AKBP.Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim Polres Taput, AKP.Zuhatta Mahadi yang dimana kedua warga Desa itu ditersangkakan telah melakukan penganiayaan terhadap Tanda Siregar alias Hamonangan Siregar yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2023 lalu.

H.Tambunan selaku Warga mengatakan kepada Wartawan Kliktodaynews.Com , Musran Pasaribu selaku awak media Tabloid Polmas Poldasu melakukan tugas Jurnalistiknya melakukan investigasi kegiatan pengangkutan batu illegal dari Sungai Batang Toru dari Lokasi PLTMH yakni PT.Nusantara Hidrotama pada malam hari sekitar jam 21 WIB Minggu 20 Agustus”, kata H.Tambunan.

Dijelaskannya, “sebelum kejadian berlangsung, bahwa sudah ratusan mobil truk mengangkut Batu Illegal dari area PLTMH, dan masyarakat sudah mengajukan keberatan atas pengambilan batu tersebut dari Sungai Batangtoru yang dilakukan PT.Nusantara Hidrotama yang diperjual belikan ke PT.SOL dan dijual keluar dari Kecamatan Pahae Jae”, terangnya.

“Dimana sebelumnya pada tanggal 14 Agustus pihak PT.Nusantara Hidrotama tidak diperbolehkan masyarakat untuk mengambil batu dari Sungai Batangtoru , dimana pada hari itu masyarakat dan pihak perusahaan PT.Nusantara Hidrotama melakukan pertemuan di Kantor Kelurahan Onang Hasang dihadiri LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ) setempat dan hasil pertemuan tersebut Batu dari Sungai Batangtoru tidak diperbolehkan diangkut, karena bila terus dilakukan pengambilan batu.Maka akan dikawatirkan terjadi erosi melanda Kelurahan Onan Hasang”, tegas H.Tambunan.

“Kesepakatan tersebut pun disampaikan kepada PT.Nusantara Hidrotama dan namun aktivitas pengambilan batu di pada malam hari tetap dilakukan pihak menegemen perusahaan tanpa mengindahkan kesepakatan warga.Mendengar adanya pengambilan batu dimalam hari wargapun berjaga di persimpangan keluar masuknya mobil pengangkut batu”, jelas H.Tambunan.

G.Gultom menimpali, “pada malam itu Musran Pasaribu yang kami kenal sebagai penggiat media dan warga meminta Musran agar meliput aktivitas tersebut untuk diambil dokumentasinya dan dipublikasikan di media tempatnya bekerja”, terangnya.

“Saat itu kamera ponsel milik Musran Pasaribu mengarah ke Tanda Siregar alias Hamonangan Siregar dan saat itu Tanda Siregar terlihat berupaya merampas ponsel milik Wartawan Tabloid Polmas Poldasu itu dan ketika itupun kamera ponsel milik Musran terjatuh dan saat itu Juga Musran Pasaribu sigap mengambil ponselnya dan tanpa disadari pada saat mengambil ponsel itu wajah Tanda Siregar terkena kepala Musran Pasaribu dan maka saat itu juga dari bagian hidung Tanda Siregar terlihat mengeluarkan darah dan saat kejadian itu tidak benar ada pemukulan maupun pengeroyokan dilakukan Musran Pasaribu dan Miduk Pasaribu terhadap Tanda Siregar yang telah ditersangkakan Polres Taput kepada mereka telah terjadi pengeroyokan terhadap Tanda Siregar”, tegas G.Gultom.

“Saat itu Tanda Siregar mencoba menghalangi Musran Pasaribu dengan merampas kamera ponselnya dan saat mereka berebut hendak mengambil ponsel tersebut bagian hidung Tanda Siregar mengeluarkan darah”.

“Jadi kita menduga, kriminalisasi itu dilakukan Polres Taput agar membungkam Musran Pasaribu selaku awak media dan warga yang mengkritik aktivitas PT Nusantara Hidrotama mengambil dan menjual batu dari Sungai Batangtoru tersebut tanpa mengantongi izin dari Pemerintah”, duga G.Gultom.

“Ironisnya lagi Kapolres Taput terkesan melindungi aktivitas pengambilan batu illegal itu dan saat kami warga yang menyaksaksikan dikejadian itu akan memberi keterangan saksi di Polres Taput tidak diterima pihak Polres Taput, akan tetapi kami tidak diperbolehkan untuk memberikan kesaksian”, sebutnya.

Atas kejadian itu kami masyarakat onang Hasang  akan melakukan aksi damai ke Polres Taput untuk mendukung Musran Pasaribu dan Miduk Pasaribu, karena kami yakini setelah adanya kejadian perampasan milik ponsel Musran Pasaribu dan saat itu tidak ada pemukulan dan maupun pengeroyokan terhadap Tanda Siregar”, tutup H.Tambunan.

“Kami warga masyarakat Kelurahan Onan Hasang menilai penangkapan kedua warga Onan Hasang itu terkesan dipaksakan dan pengkebirian tugas Jurnalistik di wilayah hukum Polres Taput, tandas S.Pasaribu selaku Warga Onan Hasang.

Sementara Kapolres Taptut, AKBP.Johansan Sianturi dan Kasat Reskrim Polres Taput, AKP.Zuhatta Mahadi yang berulangkali dikonfirmasi tidak berhasil ditemui diruang kerjanya untuk mempertanyakan apakah sebelum dilakukan penangkapan dan penahanan sudah terlebih dahulu dilakukan pemanggilan terhadap Musran Pasaribu dan Miduk Pasaribu untuk dimintai keterangan mereka sebagai terlapor dan mempertanyakan sudahkah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mempertanyakan siapakah pelapor dalam kasus tersebut dan sehingga Wartawan Tabloid Polmas Poldasu dan Miduk Pasaribu langsung ditangkap dan langsung ditahan Polres Taput.

Sampai berita ini lansir awak media, Kapolres Taput, AKBP.Johanson dan Kasat Reskrim, AKP.Zuhatta Mahadi belum memberikan penjelasan kepada awak media.(HP).

 

 

Bagikan :