Medan, Kliktodaynews.Com||- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ir.Bambang Pardede mengadukan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Pengaduan itu dilakukan Bambang karena dirinya mengklaim menemukan kejanggalan yang dilakukan Edy Rahmayadi terkait pencopotannya dari jabatan Kadis PUPR.
Pengacara Bambang, Raden Nuh, awalnya mengatakan bahwa Bambang telah mengajukan keberatan ke Edy Rahmayadi terkait pencopotan tersebut. Dalam keberatan itu Bambang juga menyampaikan sejumlah temuan pelanggaran. Bambang pun kecewa karena keberatannya itu tidak ditanggapi Edy Rahmayadi.
“Beliau (Bambang) telah mengajukan keberatan kepada Gubsu dan Mendagri sebagai upaya administratif yang diamanatkan oleh UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No 79 dan PP No 94,” ujar Nuh di Medan, Sumut, Rabu (21/6/2023) kemarin.
Temuan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi itu kemudian disampaikan Bambang kepada sejumlah pihak mulai dari Mendagri Tito Karnavian hingga Presiden Jokowi.
“Ir Bambang Pardede juga telah menyampaikan temuan-temuan pelanggaran undang-undang oleh Gubsu terkait penerbitan keputusan Gubsu yang mencopotnya dari jabatan Kadis PUPR Sumut kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua KASN, Kepala BKN dan seterusnya,” tuturnya.
Bambang juga melaporkan sejumlah pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke Polda Sumatera Utara. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan akun Aparatur Sipil Negara (ASN) milik Bambang.
“Atas dugaan tindak pidana Pasal 30 dan 32 UU ITE tersebut, Ir. Bambang Pardede selaku korban telah membuat laporan pengaduan kepada Polda Sumatera Utara,” ujar Nuh kepada sejumlah Wartawan.
Dia tidak merinci siapa saja dan berapa jumlah pegawai BKD Sumut yang diadukan kliennya ke Polda Sumut.
“Kami harapkan penyidik segera dapat menuntaskan dugaan tindak pidana ini yang menurut kami erat hubungannya dengan penerbitan keputusan Gubsu yang cacat hukum dan pelaksanaan seleksi jabatan Kadis PUPR Sumut yang tidak sesuai ketentuan undang-undang,” tuturnya.
Pemprov siap hadapi gugatan eks Kadis PUPR
Sementara itu, Pemprov Sumut siap menghadapi perlawanan eks Kadis PUPR yang dicopot Edy Rahmayadi itu.
Kepala BKD Sumut Safruddin awalnya mengatakan permintaan Bambang untuk membatalkan pemberhentiannya tidak bisa dilakukan. Sebab, keputusan tersebut sudah melalui mekanisme sesuai ketentuan.
“Dibatalkan mana bisa, Itu kan dokumen negara dan dikeluarkan keputusan pemberhentian yang bersangkutan melalui mekanisme sesuai ketentuan,” kata Safruddin, Rabu (22/6/2023).
Safruddin menilai Bambang boleh saja mengajukan keberatan ke mendagri bahkan hingga presiden. Begitu juga dengan bakal mengajukan gugatan ke PTUN.
“Boleh saja Bambang Pardede berpikir seperti itu, dan silakan saja mengajukan keberatan,” ucapnya.
“Nanti kan diuji, insyaallah siap, kita kan negara hukum,” imbuh Safruddin.
Adapun terkait pelaporan sejumlah pegawai BKD ke Polda Sumut, Safruddin mengaku baru tahu dari media massa. Pihaknya pun memastikan akan kooperatif selama proses hukum dan siap membuktikan kalau tidak ada pemalsuan.
“Baru tahu dari media, prinsip kita menghargai proses hukum dan kita akan kooperatif, insyaallah siap,” tutupnya.
Sebelumnya Bambang Pardede dicopot dari jabatannya sebagai Kadis PUPR oleh Edy Rahmayadi karena alasan pekerjaan dan kinerja.
“Udah pasti ada persoalan pekerjaan,” kata Edy Rahmayadi usai melaksanakan upacara di Lapangan Astaka, Deli Serdang, Kamis (22/6/2023).(HP).