Pematangsiantar – Kliktodaynews.com SEMPAT lari sembunyi dalam upaya menghilangkan barang bukti sabu, Andi (27) warga jalan Kenanga Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar, akhirnya nginap di sel tahanan Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar.
Kasat Res Narkoba Polres Pematang Siantar AKP David Sinaga SH MSi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
Menurut penjelasan Humas. Pelaku di ringkus Jumat (13/11/2020) sekira pukul 12.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di jalan Kenanga ada seorang pria sering menjual narkoba jenis sabu sabu. Ujar Humas kepada kliktodaynews, Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 12.15 WIB.
Menyahuti informasi, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal untuk menyelidik dan mengintai target ke lokasi yang di sebut warga.
Hasil penyelidikan petugas menemukan rumah target yang dalam kondisi pintu tidak terkunci. Petugas langsung masuk dan melihat pria sesuai ciri ciri berlari ke kamar mandi. Petugas langsung mengejar dan mendobrak.
Pria yang mengaku sebagai Andi ini keluar dan langsung di diamankan. Saat di geledah dari kantong celananya ditemukan satu (1) dompet berisi uang sebanyak Rp. 300.000, (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Di interogasi melekat, Andi mengaku sudah membuang narkotika jenis sabu miliknya ke lubang pembuangan air kamar mandi.
Tidak mau terkecoh, petugas membongkar saluran pembuangan air dan menemukan barang bukti dua (2) paket narkotika di duga jenis sabu seberat bruto 2,36 (Dua koma Tiga Puluh Enam) gram. Turut ditemukan
satu (1) Unit timbangan digital dan satu (1) buah sendok terbuat dari pipet
Seluruh barang bukti yang ditemukan diperlihatkan kepada pelaku. Pria ini mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya yang di beli dari kota Medan,
Untuk pengembangan ungkap jaringan, Andi bersama semua barang bukti di bawa ke Kantor Sat Tes Narkoba Polres Pematang Siantar guna di periksa lanjut dan proses hukum berlaku (ALDY/KTN)