PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com Reskrim Polsek Siantar Martoba menangkap empat orang laki-laki yaitu Ahmad (27), Mula (29), Niko (26), Andre (19). Keempatnya ditangkap karena melakukan pencurian rumah kosong pintu di Jalan Raider, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari, Selasa (25/5/2021).
Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penangkapan keempat pelaku berawal dari laporan seorang warga bernama Eko Mahadi Sinaga ke Polsek Siantar Martoba, dengan laporan Polisi No.Pol.: LP / / V / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 25 Mei 2021
“Korban melaporkan rumahnya yang berada di Jalan Raider No. 4 Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar disantroni maling,”jelasnya.
Mahmud menambahkan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Penangkapan berawal saat Eko bersama saksi Gator Suryanto dan Desi Natalia Sinaga mengamankan salah satu pelaku Ahmad sedang mengangkat 3 (tiga) buah daun pintu didekat rumah Eko.
Setelah diamankan, pelaku Ahmad bersama barang bukti 3 (tiga) buah daun pintu dan 1 (satu) buah linggis besi dibawa ke Polsek Siantar Martoba.
Setelah melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan dari para saksi, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA MOSES BUTAR BUTAR, SH bersama personil melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku lainnya di Jalan Jawa Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar, (25/5/2021) sekitar pukul 23.00 wib.
Ketiga pelaku dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (TIM/KTN)