Bunda Rizky Diciduk Polisi Dari Rumah, Ditemukan Shabu 1.7 Gram dan Paket Ganja 8.25 Gram

Bagikan :

Pada Seorang wanita Fatmawati alias Bunda Rizky ( 33 ), terduga bandar Narkoba ditangkap di Jalan Cadika No.2 Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Pematangsiantar.jumat (10/5/2019)

Kronologis, penangkapan sebelumnya Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi bahwa ada seorang perempuan yang menjual narkoba yang tinggal di Jalan Cadika No. 02 Pematangsiantar,. Selanjutnya, Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan menemukan rumah yang dicurigai. Personil Sat Narkoba mengetuk pintu rumah dan pintu rumah dibuka oleh seorang perempuan yang dicurigai. Petugas langsung menanyakan kepada Fatmawati tentang dimana letak penyimpanan barang bukti narkotika miliknya. Tersangka mengaku menyimpan di dalam ruangan kamarnya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan diruangan kamar dan menemukan barang bukti dibawah rak dispenser ditemukan barang bukti.

Bersamanya turut diamankan barang bukti ,1 (satu) buah dompet berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu berat bruto 1,7 gram, 2 (dua) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet.1 (satu) buah gulungan kertas koran berisi narkotika diduga jenis Ganja berat bruto 8,25 gram.4 (empat) bungkus plastik klip,2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah buku notes, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) buah kompeng karet, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kotak jam yang didalamnya ada 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu berat bruto 45,25 gram, 1 (satu) Unit Hp merk samsung.

Kasat Narkoba Polresta Pematangsiantar membenarkan kejadian ini.(JOS/KTN)

Barang Bukti
Bagikan :