MEDAN – Kiktodaynews.com|| DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara ringkus di duga kurir jaringan narkotika antar pulau, Muhammad Alfis alias Alfis (21) warga Desa Lueng Puet Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, dari tepi jalan Medan – Banda Aceh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, Rabu malam (18/8/2021)
Kabid Humas Polda Sumatera Utara KOMBES Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dan menjelaskan kronologi pengungkapan upaya penyeludupan 13 Kg narkotika jenis sabu tersebut
Awalnya petugas mendapatkan informasi tentang upaya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta.
“Menyahuti informasi Tim bergerak melakukan penelusuran jejak target. Dalam lidik intai, akhirnya diketahui sabu sabu tersebut dibawa oleh pelaku Alfis”. Ujar Hadi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/08/2021)
Petugas langsung bergerak memburu dan berhasil meringkus Alfis saat istirahat hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta di jalan Medan – Banda Aceh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
“Penggeledahan terhadap dua tas yang dibawa pelaku, petugas menemukan sabu seberat 13 Kg yang dikemas dalam bungkusan terpisah pisah”. Ungkap Hadi
Dikatakan Hadi lebih lanjut, “Dari hasil interogasi terhadap Alfis, barang bukti itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra. Benar, barang bukti sabu yang disita dari pelaku seberat 13. Saat ini penyidik masih mengejar pemilik sabu
“Rencana sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat. Pelaku Diimingi upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur menuju ke Jakarta,”
“Ditresnarkoba Polda Sumut telah mengamankan pelaku dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka Alfi”. Tutup KOMBES Hadi Wahyudi mengakhiri penjelasan (LD/KTN)
editor: BAY/kliktodaynews