JAKARTA – Kliktodaynews.com CEO dari E-Dinar Coin Cash (EDCCash) Abdulrahman Yusuf bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan investasi.
Mereka ditangkap dan ditahan oleh polisi berdasarkan laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021, karena kegiatan investasi EDCCash dianggap merugikan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021), mengatakan enam orang (tersangka), termasuk CEO-nya sudah ditahan.
Ramadhan mengatakan, polisi telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Abdulrahman Yusuf dan H.
Dari rumah Abdulrahman Yusuf, polisi menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah lain.
Demikian pula dari rumah H, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ramadhan mengatakan, polisi juga sudah memeriksa para korban investasi ilegal EDCCash.
Menurut dia, korban terus bertambah. “Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan jumlahnya terus bertambah,” ujar dia.
EDCCash ditetapkan sebagai platform investasi ilegal sejak Oktober 2020. Pada 14 April 2021, sejumlah korban EDCCash melaporkan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ke Bareskrim Polri.
Polisi Tetapkan CEO EDC Cash Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi
Sementara itu dalam proses penggeledahan terkait dengan kasus money gain atau investasi ilegal EDC Cash, polisi menemukan barang bukti lain berupa senjata api dan senjata tajam.
Barang bukti itulah yang akhirnya menjadikan CEO EDC Cash berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan senjata, diluar dari perkara money gain.
“Kemudian kami juga melakukan penggeledahan dan ditemukan senjata api kaliber 9 mm. Setelah kita lakukan pengembangan kasus, kita temukan dua pucuk senjata lagi, senapan angin dan airgun serta senjata tajam,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (22/4/2021).
Dalam perkara ini, sebanyak empat orang turut diamankan, termasuk dengan pengawal dari CEO EDC Cash (AY) berinisial AH, AR, serta PN. Helmy menuturkan pihaknya masih terus mendalami kasus ini, salah satunya menyelidiki dari mana tersangka mendapatkan senjata tersebut.
“Nah ini sedang kita lakukan pendalaman, bagaimana proses perolehan dari senjata tersebut,” sambungnya.
Terkait dengan kepemilikan senjata tajam dan senjata api tersebut, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (TIM/KTN)