TANAH KARO – Kliktodaynews.com Tim Pemberantas BNNK Kabupaten Karo berhasil menyergap seorang pria diduga pengedar narkoba jenis ganja di satu lokasi, tepatnya di terminal bawah Loket angkutan umum Arih Ersada, Kecamatan Kabanjahe.
Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti narkoba turut disita dari lokasi itu, Jumat (21/5) sekira pukul 12.00 Wib.
Pengungkapan diduga bandar narkoba jenis daun Ganja ini dikatakan Kepala BNNK Karo, melalui Kepala Seksi Pemberantasan, Kompol Robinson Ginting kepada wartawan Kamis(3/6) di Kabanjahe.
Pelaku diketahui berinisial DI, 38 penduduk Jln. Bunga Turi I, Lingkungan I, Desa. Sidumolyo, Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan ( sesuai KTP). Sementara ini pelaku menumpang di bengkel Arih Ersada, Kelurahan. Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe.
Dari penyergapan awal, petugas berhasil mengamankan 11 paketan daun Ganja kering siap edar.
Selanjutnya dilakukan pengembangan di tempat tinggalnya di bengkel Arih Ersada, petugas kembali menemukan lima paketan dengan jumlah sedang yang di simpang didalam tas warna krim.
Dari keseluruhan temuan barang bukti milik pelaku di kemas menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat berat brutto 547,20 gram.
Selain itu, satu unit seluler yang berisi percakapan transaksi pemesanan daun ganja dan uang Rp 1 juta rupiah diduga hasil penjualan daun Ganja.
“Pelaku kita amankan saat mengedarkan narkoba jenis Ganja di loket Erih Ersada di terminal bawah Kabanjahe” terang Robinson.
Dikatakan Robinson, penyergapan pelaku yang berhasil kita amankan berikut sejumlah barang buktinya, berawal dari laporan masyarakat yang layak dipercaya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, pihaknya memerintahkan anggotanya melakukan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari pengintaian itu, petugas mencurigai seseorang memiliki ciri ciri yang sesuai dari laporan masyarakat.
Setelah beberapa menit melakukan pengintaian, Tim langsung melakukan penyergapan pelaku saat berada di loket itu dan dilakukan penggeledahan seluruh badan, petugas menemukan 11 paket kecil yang dibungkus plastik asoy warna biru.
Tidak sampai disitu, petugas kembali melakukan introgasi mendalam dan pelaku menunjukan barang bukti lima paket sedang yang disimpan di tempat tinggalnya di dalam bengkel, yang dikemas dalam plastik hitam didalam tas besar warna krim.
Di hadapan petugas, pelaku membeli daun Ganja dari seseorang yang mengaku tinggal di wilayah Aceh.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku terbukti secara sengaja melakukan peredaran narkoba jenis Ganja.
Pelaku diduga pengedar narkotika menurut pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancamam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati, jelas Robinson. (LIN/KTN)