BNN Ungkap Jaringan Narkotika Malaysia di Depok

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia
Bagikan :

Jakarta-Kliktodaynews Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia di Depok, Jawa Barat. Total ada 20 bungkus sabu disita dari jaringan tersebut.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan penangkapan terhadap jaringan narkotika Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta-Depok ini dilakukan pada Sabtu (23/3/2019). Penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

“Berdasarkan info yang diterima anggota BNN dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Wilayah Depok. Dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu tim BNN melakukan penangkapan terhadap Zaky yang sedang mengendarai sepeda motor membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas warna hitam sebanyak 10 bungkus,” kata Irjen Arman dalam keterangan.

Zaky ditangkap di Jl Baru Plenongan, RT 01/1, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jabar sekitar pukul 15.30 WIB. BNN pun melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain, Jusuf di Jl Serua Raya, Bojongsari, Kota Depok Jabar.

Menurut keterangan tersangka diketahui bahwa barang bukti narkoba tersebut berasal dari dari Malaysia diselundupkan melalui laut ke Aceh masuk Medan lalu dibawa ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan bus umum dan kemudian disimpan di Depok untuk diedarkan sesuai pesanan. Menurut keterangan tersangka diketahui bahwa barang bukti narkoba tersebut berasal dari dari Malaysia diselundupkan melalui laut ke Aceh masuk Medan lalu dibawa ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan bus umum dan kemudian disimpan di Depok untuk diedarkan sesuai pesanan.

“Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Gedung BNN, Cawang untuk pengembangan dan penyidikan,” kata Arman Depari.

Sebelumnya, BNN membekuk pengedar yang membawa narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu seberat kurang lebih 100 kilogram, di Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (14/3/2019) malam. Barang haram itu, disembunyikan pelaku di dalam kotak ikan.

“Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Gedung BNN, Cawang untuk pengembangan dan penyidikan,” kata Arman Depari.

Sumber : detiknews.com

Bagikan :