TANAH KARO – Kliktodaynews.com Seorang ayah yang semestinya bertugas merawat serta mendidik keluarganya termasuk anak anaknya, tetapi ini tidak terjadi pada RHS (30) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (13) yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Kanit PPA Ipda Tina Nainggolan menerangkam, tersangka RHS saat diinterogasi dihadapan penyidik mengakui perbuatan pencabulan yang dilakukannya itu sampai dua kali terhadap korban anak kandungnya sendiri.
Tersangka memaksa korban untuk membuka bajunya dengan modus untuk dimandikan. Korban yang merasa dirinya sudah besar sehingga merasa malu dan menolak permintaan tersangka yang tidak lain adalah ayahnya sendiri.
Namun demikian tersangka tetap terus memaksa. Disaat memandikan korban, disitulah tersangka meraba-raba dan meremas remas buah dada korban.
Kemudian tersangka menggesekan dua jari tangan sebelah kanan ke lubang kemaluan korban.
Tidak sampai disitu, tersangka juga menyuruh korban untuk memegang batang kemaluan tersangka sehingga batang kemaluan tersangka menegang.
Disaat pencabulan itu terjadi, tiba tiba anak ketiga dari tersangka datang. Sontak tersangka kaget dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun.
Menurut keterangan saksi Mamak Yoga dan Mamak Kiki yang merupakan tetangga korban, terakhir diketahui peristiwa pencabulan itu terjadi pada Selasa (11/05) sekira pukul 11 siang disaat tersangka memaksa memandikan korban dirumah mereka Gang Kusuma Kelurahan Padang Mas Kabanjahe.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adrian Risky Lubis, SIK saat dikonfirmasi melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Iptu Saut Rapolo mengatakan, bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Rabu (12/05) sekira pukul 00.30 WIB perihal kasus pencabulan.
Hal itu berdasarkan LP/B/395/V/2021/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA. Penyidik akan melakukan proses lebih lanjut berupa pemeriksaan kepada pelapor, saksi saksi, korban dan sampai dengan penahanan tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 tentang Undang-Undang Perlidungan Anak, dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,(LIN/KTN)