Biadab, Pria Beristri 3 di Sumut Gagahi Putri Tirinya Hingga Hamil dan Melahirkan

Tersangka Tris (53)
Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Akibat nafsu tinggi sebut saja tersangka inisial Tris selaku ayah tiri gagahi anak tirinya inisial Cempaka (16). Tris (53) warga Dusun l Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu, setubuhi dan  gagahi anak tirinya yang masih dibawah umur selama dua tahun.
Kelakuan Tris benar-benar tidak terpuji. Pasalnya Tris sudah punya istri yang ketiga. Rabu (30/6/2021)

Perbuatan tris paksa korban berkali-kali
tak lain anak tirinya mencapai selama dua tahun lamanya. Sehingga anak tirinya melahirkan seorang bayi dari hasil perbuatannya.

Tris sebagai pelaku mengatakan benar ada melakukan perbuatan melanggar hukum, dan mengakuinya menggauli anak tirinya sebut saja Cempaka (16).

Menurut tris, Cempaka memang bawaan dari istri keduanya yang diasuhnya sejak berumur 8 tahun.

Lanjutnya pertama kali dilakukan tris saat korban masih berusia 14 tahun

“Iya benar, saya menggauli anak tiri saya berkali-kali di dalam rumah saat istri saya sudah tidur. Saat pertama saya kerjai Cempaka sudah tidak suci lagi”, cetus tersangka tris

Perbuatan terkutuk tersebut diakui SO ‘membuka berkali-kali’ dan membuat perut cempaka membengkak.

Bahkan hasil perbuatannya akhirnya cempaka melahirkan “si bayi” yang tidak berdosa atas perbuatan ayah tiri badau yang merupakan “anak sekaligus cucu tirinya yaitu tris.

Kasus ini terungkap setelah ibu melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara pada 26 Januari 2021.

Atas laporan tersebut petugas Sat Reskrim Polres Batu Bara terus melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan tris kabarnya sejak dilaporkan tidak lagi berdomilisi di Sei Balai.

Kesiapan Satreskrim Polres Batu Bara di bawah komando Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH. MH didapati informasi bahwa tris sudah hijrah ke Provinsi Riau.

Pelacakan jitu yang dilakukan petugas akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Realese Perss, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH serta Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH. MH dalam konfrensi pers di Mako Polres Batu Bara, membenarkan penangkapan tersangka tris di riau.

Dihadapan petugas tris mengakuinya dan kini dirinya harus mendekam di sel tahanan Polres Batu Bara.

Dalam kasus itu petugas juga mencatat barang barbut satu potong celana panjang lengging, satu buah BH warna biru bola dan satu potong celana dalam berwarna coklat.

Atas perbuatnya tersangka di jerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Tutur Kapolres Batu Bara. (STAF07/KTN)

Bagikan :