Beredar Dua Lembar Surat Polres Tapteng Atas Penetapan KYP Sebagai Tersangka  Illegal Loging

Bagikan :

Tapanuli Tengah –  Kliktodaynews.Com|| Beredar surat Nomor : S.Pgl/300.A/III/2012/Reskrim yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Daerah Sumatera Utara Resort  Polres Tapanuli Tengah terhadap KYP, umur 20 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Mahasiswa, alamat Jalan Pintu air nomor 52.Lk II Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah yang dikeluarkan pada 26 Maret 2012 oleh An.Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Tengah Kasat Reskrim selaku Penyidik ditandatangani AKP.Faisal Rahmat.

Dimana dalam surat panggilan kedua ( II ) itu memanggil KYP hadir menemui Ipda Azuar Anas, SH dikantor Sat Reskrim Polres Tapteng Jln.Dr.FL.Tobing No.35 Unit IV/Tipiter Reskrim pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2012 pukul 09.30 wib untuk didengar keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara tindak pidana ” Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memu gut hasil hutan dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang dan atau mengangkut, menguasai, memiliki, menerima tukar, menerima titipan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan huta yang diambil atau dipungut secara tidak sah yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu ” atau ” turut serta melakukan perbuatan yang dihukum ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huref e, huruf h diancam dengan pidana sesuai dengan pasal 87 ayat (5), (7) dan (15) dari UU RI No.41 tahun 1999 tentang kehutanan dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 55, 66 dari  KUHPidana yang terjadi tanggal 29 Februari 2012 sekitar pukul 11.00 wib di anak sungai Garoga Dusun III Desa Sitardas Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sebelumnya Polres Tapteng melayangkan surat No : B/12/4/IV/2012/Reskrim perihal, pemberitahuan dan permintaan persetujuan lelang benda sitaan barang bukti yang disamlaikan kepada Z A.P dan KYP.

Sehubungan dengan perkara pidana yang dilakukan TERSANGKA KYP yang  disangkakan melakukan tindak pidana dan surat pentitaan barang bukti itu ditandatangani Kapolres Tapteng, AKBP.Dicy Patrianegara, SH.

Menurut sumber yang layak dipercaya di Polres Tapteng, menyebutkan, “saat itu KYP tidak hadir sampai panggilan III dan akhirnya Polres Tapteng ketika itu, menetapkan KYP di Daftar Pencarian Orang (DPO), ujar sumber itu kepada Kliktodaynews pada Kamis (13/10/2022) di Mapolres Tapteng.

Sampai berita ini diterbitkan oknum KYP yang tidak berhasil ditemui dikediamanya.(HP)

 

Humisar Pardede.

Bagikan :