Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal, Dezky: No Excuse Buat Pelaku

Bagikan :

SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Bea Cukai Sibolga terus aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di wilayah Kota Sibolga. Salah satunya Rokok yang bermerek Luffman.

Bahkan, Bea Cukai Sibolga telah berhasil menyita sebanyak hampir kurang lebih 3.000.000 batang rokok ilegal di Tahun 2022, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian Negara mencapai hampir 2 Milyar.

“Tahun 2022 ini, Kita berhasil menyita hampir 3 juta batang rokok ilegal di wilayah Pengawasan Bea Cukai Sibolga. Keberhasilan ini, tidak terlepas dari kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum terkait,” tegas Petugas Bea Cukai Sibolga, Dezky Muji Setyo di Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea Cukai TMP C Sibolga, Jalan Horas Kelurahan Pancuran Dewa, Sibolga Kota, Kota Sibolga, Rabu (28/09/2022).

Dezky menuturkan, hasil penindakan terhadap rokok ilegal Tahun 2022 ini, telah mencapai 3 kali lipat dari jumlah di tahun sebelumnya.

“Bea Cukai Sibolga No Excuse terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 39 Tahun 2007. Hal ini terbukti, Pelaku Tindak Pidana Rokok Ilegal yang berhasil kita tangkap, sudah kita hadapkan ke meja hijau dan mendapat Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Lawas,” tuturnya.

Dezky menjelaskan, dalam fungsi pengawasan dan pelayanan, Kantor Bea Cukai Sibolga menaungi 3 Kota dan 11 Kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Terdiri dari, Kota Sibolga, Kota Gunungsitoli, Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Utara, Humbahas, Nias, Nias Selatan, Nias Utara dan Nias Barat.

Pengawasan terhadap barang kena cukai yang masuk wilayah hukumnya, terus aktif dilakukan secara kontiniu. Pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap pelakunya dan ditingkatkan ke ranah penyidikan demi menegakkan hukum di wilayah pengawasannya.

“Setiap orang pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal Pidana yang terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Petugas Bea Cukai Sibolga itu.

Disebutkannya, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

“Dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” papar Dezky.

Dia juga berharap peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal. Hal ini sangat membantu tugas Bea Cukai dalam melakukan pengawasan.

“Kita berharap dapat menekan dan menurunkan peredaran rokok ilegal secara maksimal berkat peran masyarakat yang menyampaikan informasi. Juga berkat peran aktif Aparat Penegak hukum terkait lainnya,” pungkasnya. (JN)

Bagikan :