Bakar Rumah, Pria di Batu Bara Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi, SH dalam perss realisee, Rabu (6/10/21) menerangkan, Kamis (30/9/21) sekira pukul 07.00 Wib,
Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Ahmad Putra alias AP warga Jalan Desa VII, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara turut di sertakan di Press Release Begal akibat
membakar rumahnya sendiri. Karena perbuatannya AP diamankan petugas Polsek Labuhan Ruku. Rabu (6/10/2021)

AP diamankan setelah dilaporkan pemilik rumah berdasarkan LP/8/78/1/0021/SPKT.LU/Res Batu Bara
/Polda Sumut tetangga 30 September 2021 bulan lalu.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi, SH dalam perss realise, Rabu (6/10/21) menerangkan, Kamis (30/9/21) sekira pukul 07.00 Wib, di Jln Setia Dusun VII Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, pelapor dihubungi oleh anaknya dan memberitahukan bahwa rumah milik pelapor telah dibakar yang dilakukan oleh terlapor AP.

Selanjutnya pelapor langsung pulang kerumahnya namun api sudah berhasil dipadamkan warga. Saat pelapor masuk kedalam rumah ia melihat sofa, 1 unit kipas angin dan kasur diruang tidur terbakar.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 2.600.000 sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku”, urai Kapolres.

Dihari yang sama sejumlah saksi-saksi bertemu dengan terlapor AP sedang duduk di warung kopi di Jln Sekata.

Selanjutnya team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung turun ke TKP mengamankan terlapor berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya AP dipersangkakan melanggar pasal 187 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (STAF07/KTN)

Bagikan :