DEPOK – Kliktodaynews.com|| Adam Ibrahim Alias Adam (44), pelaku penyebar berita bohong babi ngepet diganjar hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diketuai M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrietta dan Darmo Wibowo Mohamad, sementara Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Depok menerima putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Iqbal mengatakan, menolak nota pembelaan yang diajukan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan menyatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan, Terdakwa Adam Ibrahim Alias Adam telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum, yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Hakim Ketua Iqbal, Senin (6/12/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu, berupa pidana penjara selama 4 tahun,” sambungnya.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa.
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa telah membuat keresahan dan keonaran di masyarakat serta selaku tokoh tidak memberikan contoh yang baik dalam sikap dan perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum.
Terhadap putusan ini, apakah Terdakwa menerima putusan, pikir-pikir selama 7 hari atau menyatakan banding? Hal yang sama turut diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Iqbal.
Oleh Terdakwa, dalam persidangan yang digelar secara virtual, pertanyaan tersebut dijawab dengan mengatakan, bahwa dirinya siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan, terhadap putusan Itu, Adam menjawab menerima.
Sementara JPU, turut menyatakan hal yang sama, yakni menerima putusan tersebut.
“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, juga menyatakan menerima putusan Yang Mulia,” tegas JPU Alfa Dera di dalam persidangan.
Perlu diketahui, JPU sebelumnya menjerat Adam, dengan Dakwaan Alternatif, yaitu Kesatu, Pasal 14 Ayat (1), Atau Kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di dalam Surat Dakwaan JPU disebutkan, Terdakwa dengan sengaja telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengenai rekayasa adanya babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan dengan maksud serta tujuan Terdakwa adalah untuk mendapatkan ketenaran dan dikenal secara viral karena telah berhasil menangkap seekor babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan tersebut.
Padahal berita atau pemberitahuan yang dibuat oleh terdakwa itu, hanyalah akal-akalan dari Terdakwa sendiri. Sebenarnya, seekor babi yang berhasil ditangkap tersebut, bukanlah babi jadi-jadian melainkan seekor babi hutan hidup berwarna hitam yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli secara online melalui media sosial .
Selanjutnya melalui keterangan tertulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio, S.H mengatakan seluruh unsur-unsur dalam surat tuntutan telah dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dalam memutuskan perkara hoax babi ngepet tersebut Sehingga, JPU Kejari Depok menyatakan telah menerima putusan tersebut dan hasilnya telah berkekuatan hukum tetap.
“Sebagaimana yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa telah menerbitkan keonaran dan kegaduhan di dunia maya maupun di masyarakat,” ujar Andi Rio
Jaksa penuntut umum berhasil membuktikan dan meyakinkan hakim bahwa perbuatan terdakwa menyebarkan berita bohong dan kesengajaan menerbitkan keonaran walaw pun selama ini penasehat hukum selalu mendalilkan tidak ada keonaran.
” Dapat dilihat sendiri kan putusan majelis hakim sesuai apa yang diuraikan jaksa penuntut umum bahwa keonaran telah terjadi berupa adanya keributan, masyarakat berbondong-bondong berkumpul pada masa pandemi sampai menyulit kepolisian membubarkan masyarakat yang berkumpul karena penasaran ,ada korban yang rela bugil menangkap babi pada malam hari ,belum lagi akibat perbuatan terdakwa menyebarkan berita bohong sampai timbul ada tindakan menguburkan bangkai babi ke makam kuburan yang mana ahirnya bangkai babi tersebut dibongkar,”
pungkas Andi. ( Muzer/Rls )
Sumber : pji.kejaksaan.go.id