TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com|| Selama 7 hari operasi sikat Toba 2023 berjalan, Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 2 pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat ) .
Operasi sikat yang berlangsung mulai tanggal 30 Oktober hingga 19 Nopember 2023 itu, menyasar tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ) dan pencurian dengan kekerasan ( Curas ).
Mendukung hal tersebut, ada 2 pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat ) yang berhasil ditangani oleh polres Taput yaitu, Amos Simamora ( 26 ), warga desa parbubu I, kecamatan Tarutung dan Fernandes Tobing ( 29 ), warga Sait Nihuta, Kecamatan Tarutung Taput.
Keduanya berhasil di tangkap, Sabtu, (4/11) dari tempat persembunyian di Sait Nihuta, Tarutung, Taput.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasi humas Ipda B. Gultom menjelaskan , kedua tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian berupa Uang Tunai 1 Juta Rupiah, rokok berbagai jenis 60 bungkus dan minyak eceran jenis pertalite 20 liter.
Para tersangka melakukan pencurian itu pada malam hari dengan cara membongkar paksa kios milik Marhainur Manalu ( 57 ) warga Desa Sosunggulon Tarutung.
Peristiwa pembongkaran kios tersebut terjadi, kamis ( 19/10 ) di rumah korban sendiri.
Setelah melakukan aksinya para tersangka melarikan diri dan akhirnya berhasil di tangkap.
Tepat saat berlangsungnya ops sikat toba di hari ke 6, mereka berhasil di ringkus.
Menurut keterangan ke 2 tersangka, saat melakukan pencurian itu mereka bertiga. 1 tersangka lain bernama Josua Tobing masih melarikan diri dan sudah di terbitkan DPO nya.
Saat ini keduanya sudah resmi di tahan dengan dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TIM/Ktn)