DELI SERDANG – Kliktodaynews.com|| Kasus pembunuhan penjaga toko yang mayatnya dibuang di Jalan Sultan Serdang/Jalan Arteri Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada Sabtu (26/6/2021) berhasil diungkap polisi.
Kedua pelaku berinisial WS (38) dan TW (30) berhasil di tangkap di di Jalan Raya Tapanuli Tengah saat hendak melarikan diri ke daerah Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/6/2021).
“Motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena ingin menguasai harta korban untuk menjualnya, demi mencari keuntungan,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi di Mapolresta Deli Serdang, Senin (28/6/2021).
Modus operandi yang digunakan dua pelaku itu adalah berpura-pura membeli barang.
GIAN Siantar-Simalungun Mendukung Penuh Program “Kampung Tangguh” Bersih Narkoba
“Pelaku membawa korban untuk berpura-pura mengambil uang untuk pembelian barang tersebut,” katanya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Deli Serdang. Kedua tersangka terancam hukuman mati.
Pasal yang dikenakan adalah pasal 365 ayat 4 Jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara dua puluh tahun atau penjara seumur hidup dan hukuman mati,” jelas Yemi.
Sebelumnya, seorang pria bernama Kalinus Zai alias Ama Willy (40) warga Jalan Selambo Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan diduga menjadi korban pembunuhan. Ia ditemukan tewas dengan kondisi berlumuran darah dibuang di tengah jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (26/6/2021) siang.