Depok – Kliktodaynews.com Idul-Adha juga dikenal sebagai Hari Raya Qurban. Dan diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahun. Segala persiapan menyambut hari kurban ini tentunya sudah mulai disiapkan, yakni mulai dari mempersiapkan uang untuk membeli hewan yang akan diqurbankan di hari raya Idul Adha. Namun perayaan Hari Raya Qurban tahun ini berbeda dikarenakan oleh Pandemi Covid-19. Dengan mengikuti Protokol Kesehatan yang telah di tetapkan terkait covid-19.
Ada beberapa Aspek yang Harus Diperhatikan di Tempat Penjualan Hewan Kurban yaitu :
Aspek Kesehatan Manusia
Beberapa hal yang berkaitan dengan aspek kesehatan manusia maka langkah yang dapat di lakukan adalah : Mengoptimalkan penjualan secara online atau daring. Menerapkan protokol kesehatan covid-19; penjual dan pembeli dalam keadaan sehat; memakai masker; jaga jarak minimal 1,5 m; sering mencuci tangan atau handsanitizer. Alur didalam lapak satu arah; pintu masuk dan pintu keluar berbeda. Penjual dalam kondisi sehat, bagi yang berasal dari luar kota harus memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit
Aspek Kesehatan dan Kesejahteraan Hewan
Selain memperhatikan aspek kesehatan juga harus memperhatikan kesehatan hewan yang akan di qurbankan. Berikut beberapa hal yang harus di perhatikan terhadap kesehatan hewan Qurban, yaitu : Hewan terlindung dari terik panas matahari dan hujan, serta bebas dari rasa haus dan lapar. Luasan kandang minimal 2 m2(untuk satu ekor sapi), 1 m2(untuk satu ekor kambing atau domba) sehingga hewan bisa berkespresi dan bergerak bebas. Hewan dari luar Depok harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait asal hewan tersebut. Hewan dicek kondisinya minimal 2x sehari. Hewan yang agresif, sakit dan baru datang dipisahkan. Jika menemukan hewan mati mendadak segera melapor ke Petugas/Call Center 112.
Higiene Sanitasi Kandang dan Lingkungan
Kebersihan kandang dan sanitasi juga sangat perlu untuk di jaga demi kesehatan bersama. Ada bebrapa hal yang dapat dilakukan yaitu : pembersihan kandang setiap hari. Sampah dan limbah hewan diangkut atau bekerja sama dengan pihak lain yang dapat memanfaatkannya sehingga tidak mencemari lingkungan. Pastikan tempat penjualan telah mendapatkan izin dari Camat setempat yang berlaku dari tanggal 26 Juni s/d 8 Agustus 2020 buka jam 08.00 – 20.00 WIB
Selain Tiga Aspek di atas ada hal yang penting Harus Diperhatikan di Tempat Pemotongan Hewan Kurban.
Dari segi aspek Kesehatan Manusia antara lain : Dihadiri hanya oleh panitia kurban. Menerapkan protokol kesehatan covid-19; penjual dan pembeli dalam keadaan sehat; memakai masker; jaga jarak minimal 1,5 m; sering mencuci tangan atau handsanitizer. Panitia dalam keadaan sehat dan diutamakan warga setempat, juru sembelih dalam kondisi sehat dan telah diuji rapid atau swab test dengan hasil test negatif. Mengatur jadwal pemotongan secara merata selama 4 hari.
Dari Segi Aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan : Hewan terlindung dari terik panas matahari dan hujan, serta bebas dari rasa haus dan lapar. Hewan dicek kondisinya minimal 2x sehari. Tidak menggunakan alat atau metode yang dapat menyakiti hewan dan membuat hewan stress. Tempat penyembelihan diberi pembatas atau penutup sisi agar tidak dapat dilihat oleh orang banyak dan tidak dapat dilihat oleh hewan yang belum disembelih. Jika menemukan hewan mati mendadak segera melapor ke petugas atau Call Center 112.
Selanjutnya hal yang haru di terapkan dalam penanganan daging, distribusi dan penanganan limbah pemotongan hewan yaitu : Pengelolaan daging terpisah dengan jeroan, dengan petugas yang berbeda, ditempat yang terlindung dari panas dan hujan, dilakukan diatas meja yang bersih. Didistribusikan langsung oleh panitia ke rumah-rumah mustahik dengan kemasan ramah lingkungan. Penanganan sampah dan limbah yang baik, atau dikerjasamakan dengan pihak yang lain yang dapat memanfaatkannya lebih lanjut agar tidak mencemari lingkungan. Pastikan tempat pemotongan hewan mendapatkan izin dari Camat setempat yang berlaku pada hari H s/d H+3 (Hari Tasyrik)
Sumber:
1. Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/287/Huk/DKP3 tanggal 22 Juni 2020
2. Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/294/Huk/DKP3 tanggal 25 Juni 2020
(RINA/KTN)