Pemungutan Retribusi Sewa Pasar Cisalak Diduga Melanggar PERDA

Bagikan :

Kepala UPT Enggan ditemui Oleh Media

Depok – Kliktodaynews.com UPT Pasar Cisalak mendadak menjadi ramai pembahasan Masyarakat dikarenakan beredarnya surat teguran yang di layangkan pihak pengelola pasar serta penagihan sewa menggunakan kuitansi pasar.

R Agung Drajat salah satu staff UPT Pasar Cisalak saat dikonfirmasi oleh tim media menyampaikan, “ini adalah inisiatif kami, kalau mau ikut aturan benar ini tidak sesuai. Tetapi kami mengejar target juga. Ini adalah kebijakan kami sebagai asas kekeluargaan bagi seluruh pelaku Pasar Cisalak. Kalau berbicara Perda sistem ini memang kita akui kita salah dan ini tidak sesuai, Sahut Agung Drajat di Depan Kantor Pengelola Pasar Cisalak pada hari senin, (23/11/20).

Ditempat yang sama Sutisna S.Sos. Msi selaku Kepala UPT Pasar Cisalak menghindar dan enggan di konfirmasi saat di temui oleh awak media.

Diana Selaku Kabid SBP Disperindag saat di konfirmasi lewat hubungan komunikasi whatsapp menyampaikan, “bahwa hal itu sudah sesuai aturan. Namun akan kita tindak lebih lanjut dan kita konfirmasi ke kepala UPT Pasar Cisalak, Tutur Diana.

Hisar selaku pengurus LSM Penjara menjelaskan, Berdasarkan Perda No 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar pada Pasal 10 ayat 1 berbunyi : Retribusi dipungut menggunakan SKRD bukan dengan Kuitansi Pasar atau tidak ada Kop Surat. Selanjutnya pada Pasal 10 ayat 4 berbunyi “Tatacara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan peraturan walikota”, Bukan dengan peraturan yang dibuat buat sendiri, Sahut Hisar

Pasal 11 ayat 2 berbunyi : “Tempat pembayaran retribusi dilakukan di KAS Daerah”, Bukan dikutip oleh petugas Pasar.

Pasal 12 ayat 1 berbunyi : “Walikota atau pejabat yang di tunjuk dapat memeberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan dapat dipertanggungjawabkan”, Selanjutnya Pada ayat 2 juga dijelaskan dapat dilakukan penundaan pembayaran. Ini yang terjadi malah diberi surat peringatan hingga SP yang ke 3. Lanjut Hisar.

Padahal saat ini situasi sulit dialami masyarakat oleh Pandemi Covid-19. Situasi pasar juga sepi. Ekonomi masyarakat juga mengalami kesulitan. Harusnya Pemerintah memberikan bantuan modal. Bukan menekankan untuk memaksa melakukan pembayaran sewa Los Pasar seperti yang di alami Ibu NR Tukas Hisar. Kita temui juga STS juga bukan ditandatangani oleh wajib retribusi. Tetapi oleh pengelola Pasar. Juga setiap pembayaran perpanjangan sewa tidak ada dokumen kontrak baru atau dokumen perpanjangan kontrak dari pihak pasar kepada para pedagang.

Hisar melanjutkan, dengan banyaknya hal yang menyalahi yang kami temukan di pasar cisalak kami ingin pihak terkait untuk inspeksi pasar tersebut sebagai langkah pengawasan serta perbaikan hal-hal yang tidak sesuai aturan. Kami juga meminta sitem penerapan aturan di Pasar Cisalak dibenahi. Kami meminta transparansi penyerapan dan penggunaan anggaran APBD di Pasar Cisalak, demi sistem pemerintahan yang bersih. Serta mengantisipasi terjadi KKN dikalangan UPT Pasar,” Tutup Hisar. (RN/KTN)

Bagikan :