F-PKS Sambut Audensi DPC PIKI , PGI-S dan Komunitas Gereja Kota Depok Terkait Raperda UU Religius

Gedung DPRD Kota Depok, Jl. Boulvard Raya Sektor Anggrek, Kota Kembang, Grand Depok City - Kota Depok, Senin, (13/07/2020).
Gedung DPRD Kota Depok, Jl. Boulvard Raya Sektor Anggrek, Kota Kembang, Grand Depok City - Kota Depok, Senin, (13/07/2020).
Bagikan :

Depok – Nuansarealitanews.com Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI), Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan Komunitas Gereja yang ada di kota Depok Hadiri undangan Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS. Pertemuan tersebut dalam rangka menerima aspirasi masyarakat terkait Raperda Depok Kota Religius. Berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok, Jl. Boulvard Raya Sektor Anggrek, Kota Kembang, Grand Depok City – Kota Depok, Senin, (13/07/2020).

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Pdt. Bebalazi Zega, S,TH, M.Min, Selaku Ketua Umum PGI-S Kota Depok. Pdt Romy Palit ,S.Th yang juga Sebagai Salah satu ketua PGI. Mangaranap Sinaga, SE, MH, Selaku Ketua DPC PIKI, Boy Louis Selaku Sekretaris DPC PIKI, Ir Jarmud as Tahun. Beserta Para Pejabat dan Cendikiawan Komunitas Gereja-Gereja Kota Depok.

Dalam menyambut kehadiran DPC PIKI dan PGI-S Kota Depok beserta jajaran tampak juga hadir beberpa anggota legislatif dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yaitu : Dra. Sri Utami, MM. Selaku Ketua Fraksi PKS. Ade Supriatna, ST. Selaku Wakil ketua fraksi PKS. Hengky, ST Selaku Sekretaris Fraksi PKS. beserta Jajaran Fraksi PKS Lainnya.

Mangaranap Sinaga SE, MH. Selaku Ketua DPC PIKI Kota Depok, menyampaikan “bahwa ada beberapa Aspirasi yang di sampaikan oleh DPC PIKI, PGI-S dan Komunitas Gereja Kota Depok Kepada Anggota Legislatif dari fraksi PKS yaitu: Bahwa Raperda adalah harus terjalin anatara kesepakatan Eksekutif dan Legislatif. Pembentukan Perda harus mengacu pada UU No. 12 Tahun 2011, Pasal 5. Dalam execuive Summary Raperda tersebut harus mempunyai tujuan yang jelas. Pemerintah juga hendaknya memperhatikan Pasal 6 UU No.12 Tahun 2011. Raperda tersebut mempertimbangkan visi Kota Depok yaitu, Nyaman, Unggul dan Religius yang merupakan satu kesatuan tidak seharusnya di pisah-pisahkan. Maka sebaiknya Raperda yang dibuat bersifat holistik atau menyeluruh yang dapat melingkupi Kota Dpok, Nyaman, Unggul dan Religius,” Tukas Mangaranap.

“Kita semua setuju masyarakat kota Depok hendaknya menjadi pribadi yang religius. Tetapi kita kurang setuju religius di Perdakan. Terkait masalah penyaluran bantuan kesekolah bernuansa agama masih ada payung hukum mengenai perda pendidikan,” Sambung Mangaranap.

“Kita berharap ada dampak positif dari Raperda ini karna kita memahami, bahwa memang raperda ini untuk menterjemahkan RPJPD dan RPJMD. Ada 85% organisasi Gereja yang siap mendukung dan sepakat dengan PGI-S, hanya 15% yang sepertinya berbeda pendapat, tetapi tetap akan kita Bina.

Pdt. Bebalazi zega, S.TH, M.Min, Selaku Ketua PGI-S Kota Depok juga menyampaikan ” Kita menegaskan PGI dan PIKI tidak sedang berada di bawah sebuah lembaga atau partai apapun. PGI berdiri sebagai lembaga yang memberikan pencerahan masukan kepada siapapun termasuk kepada pemerintah. PGI sebagai Mitra pemerintah. Kita memberikan masukan kepada DPRD yang berkaitan dengan hal Raperda Religius ini, Seharusnya tidak dipisahkan dari Kota Depok unggul dan religius. Hal ini perlu dikaji lebih dalam lagi secara ilmiah, dari segi Judul, isi dan tujuan Raperda tersebut. Kita ingin Kota Depok kondusif, damai, dan bersahabat.” Pungkas Bebalazi.

Pada kesempatan audiensi tersebut, anggota DPRD yang juga merupakan Ketua Umum DPD PKS Kota Depok, Moh Hafid Nasir, mengemukakan bahwa pada intinya kondisi religius dalam kehidupan sosial kemasyarakatan tentu menjadi dambaan setiap pemuka agama. Masih banyak pemeluk agama yang belum menjalankan ajaran agamanya dengan baik. Termasuk di dalam umat Islam atau kaum muslimin, dan juga penganut agama lain. Karena itu perlu stimulan dalam meningkatkan kondisi religius dan ketaatan pada agama yang dianut. Adanya keragaman dan perbedaan antar agama, bukan menjadi alasan untuk berpecah belah, bahkan dapat dibangun suasana kerukunan antar umat beragama.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh DPC PIKI, PGI-S dan Komunitas Gereja Kota Depok tersebut Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok Dra. Sri Utami, MM. Menyampaikan “ini adalah surprise sekali bagi kami sesuai dengan tema PGI tahun ini bahwa PGI Bersahabat dengan siapa saja, Kami dari PKS sangat senang sekali bersahabat dengan PIKI dan PGI. Kami sangat mengapresiasi bahwa ternyata PIKI dan PGI memiliki pandangan positif dan kita sepakat untuk bergandengan tangan dalam membangun Kota Depok,” Sahut Sri Utami.

Kita sepakat bahwa religius itu penting, dan kata religius itu bukan hanya untuk satu agama. Kebersamaan dalam keberagaman agama adalah suatu kekuatan yang penting dalam membangun Kota Depok. Masukan yang sudah di berikan kita terima dan akan kita olah serta kita akan duduk di musyawarahkan dalam alat perlengkapan dewan”, Lanjut Sri Utami.

“Untuk Visi sebagai Kota yang Unggul dan Nyaman, sudah terwakili melalui beberapa Perda seperti Perda Kota Cerdas, Perda Kota Hijau dan lainnya, serta sejumlah catatan prestasi yang diraih kota Depok selama ini. Untuk Visi Religius, Pemkot ingin juga mengajukan Raperda tersendiri, seperti Raperda PKR tersebut. Dan raperda PKR ini bukanlah diperuntukkan untuk umat Islam saja, akan tetapi juga bagi umat agama lainnya, dalam bingkai Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.”

“Implementasi dari pancasila, UUD 1945, Tertuang dalam sila Pertama, RPJMN, kemudian turun di RPJPD 2001, 2006, Unggul, Nyaman dan Religius. Kita tetap tekankan toleransi antar umat beragama. Kita sepakat tidak akan membahas ini untuk tahun ini. Dan kita tidak akan mencampuri urusan internal agama.” Tukas Sri Utami.

“Semoga komunikasi yang baik ini dapat terus berlanjut di masa mendatang, dalam membahas berbagai isu di kota Depok. PKS siap menjalin komunikasi dan kerjasama dengan berbagai tokoh lintas agama, yang diakui dalam wadah NKRI ini”  Tutup Sri Utami. (RINA/KTN)

Bagikan :