SUNGGAL – Kliktodaynews.com TUJUH dari 10 remaja anggota ‘Geng Motor Rock n Roll (RnR), pelaku perampok dan pembunuh sadis korbanya, Khrisna Fahriza alias Bowo (17) berhasil di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal
Kapolsek Sunggal KOMPOL Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Jumat (29/1/2021), mengatakan, para pelaku di ringkus dari
jalan Kirab Remaja Dusun XV Kelingan Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Dikatakan Yasir lagi, aksi penganiayaan sadis (pengeroyokan) disertai perampokan yang mengakibatkan korban tewas, terjadi di jalan Kirab Remaja Dusun XV Kelingan Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Senin (18/01/2021) lalu sekira pukul 23.30 WIB
“Berawal dari pelaku MI alias M (DPO), dengan modus menawarkan upah sebesar Rp 500 ribu, meminta pelaku RIS alias R agar membawa korban ke tempat mangkal Geng RnR (TKP-red)”
RIS alias R menyanggupi tawaran dan berhasil mengajak korban yang tidak menyadari akan menjadi sasaran kejahatan, “Diajak pelaku RIS korban mau ikut”. Ungkap Yasir.
Namun dipertengahan jalan.Ujar Yasir lebih lanjut. “korban menghentikan sepedamotornya karena roda bocor. Di situ tiba tiba datang 2 pelaku P dan DN (keduanya DPO), langsung memukuli korban secara bersama sama.
Penganiayaan berlanjut. tersangka bersama teman yang lain membawa korban ke tempat mangkal Geng Motor RnR di Jalan Kirab Remaja Dusun XV Kelingan Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal.
“Korban kembali dianiaya secara keroyokan hingga sekarat lalu ditinggalkan terkapar di tepi jalan. “Sepeda motor korban di ambil para pelaku”. Sebut Yasir
Kata Yasir. Tujuh pelaku berhasil di ringkus, RIS alias R (16), JR alias J (16), Y (15), DR alias D (15) semua warga jalan Mesjid Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang
Lalu, AA alias A (25) warga jalan Pasar Besar Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan DFH alias D (17) warga Jalan Pasar Kecil Gang Perjuangan Desa Sei Semayangi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang
Kemudian seorang remaja perempuan,
YA alias Y (14) warga jalan Masjid Gang Duku Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
“Dari pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 335.000.- (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) di duga sisa hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor milik korban,” Papar Yasir.
Diujung penjelasannya Yasir mengatakan pihaknya telah menetapkan, MI alias M, serta P dan DN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), “kita masih melakukan pengejaran terhadap mereka”. Tandas Yasir mengakhiri (RED/KTN)