Deli Serdang – Kliktodaynews.com Polrestabes Medan berhasil meringkus 3 orang pelaku pengeroyokan ZS (18) hingga tewas di Lorong VII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan Deliserdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan dari sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang di antaranya berhasil ditangkap Polrestabes Medan. Tiga orang yang ditangkap yakni AP (21), TE (18) dan BA (18). Tiga dari sepuluh orang pelaku berhasil ditangkap sedangkan tujuh orang pelaku lainnya masih buron.
Kapolrestabes Medan, mengatakan motif penganiayaan di latar belakangi ketersinggungan antara korban dengan pelaku.
“Pada Kamis (10/12) saksi R dan korban melintas di Jalan Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan. Lalu, J memanggil keduanya sambil berkata sudah lama kutunggu, ini pas jumpa kita malam ini kalau kau mau ngetes ayok jumpa di pabrik kita malam ini. Namun, Zulham hanya terdiam,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Senin (28/12).
Sambung Riko lagi, tak lama dua rekan J bernama AP dan BA datang. Kemudian Rifaldi dan ZS pergi meninggalkan mereka.
“Saat R dan ZS berada di Lorong VII, Desa Sei Rotan, mereka dihentikan oleh J, B, T, F, R, Te, R dan lainnya. Mereka memukuli ZS beramai-ramai di dekat sungai Bakaran Batu. ZS berusaha lari namun dikejar oleh T hingga jatuh lalu dipukuli lagi,” ungkapnya.
Kapolrestabes Medan menerangkan, saksi DP datang ke pinggir sungai Bakaran Batu dan melihat ZS sudah babak belur.
“Saksi DP membawa ZS ke Klinik Puja di Batang Kuis untuk mendapatkan perawatan medis,” terangnya.
Lebih lanjut, Riko menambahkan pada Jumat (11/12) personil Sat Reskrim mendapatkan informasi ada penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pasal yang disangkakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 14 tahun penjara,” pungkasnya. (RED/KTN)