Deli Serdang – Kliktodaynews.com MELARIKAN perempuan di bawah umur selama 5 hari dan di duga mencabuli, seorang pria, JS (23) warga Wisma Siberias Kelurahan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari kota Pematang Siantar, Rabu (23/09/2020)
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang KOMPOL M Firdaus SIK MH melalui Humas menuturkan kronologi penangkapan pria JS di duga pelaku cabul di Gang Bocel Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam terhadap perempuan RS (17) pelajar warga Perumahan Cendana Asri Dusun IX Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Dijelaskan Humas, “tersangka diamankan setelah korban RS selama 5 hari tidak kembali ke rumah menyebabkan kekhawatiran pihak keluarga lalu berupaya mencari keberadaannya.
Hingga pada Senin (21/9/2020) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku bersama korban RS tiba di rumah kakak korban di Lapangan Bola Atas Pematang Siantar, yang kemudian terdengar oleh pihak keluarga lalu menyusul datang
bapak, ibu korban dan paman korban”. Ungkapnya.
Lebih lanjut. Bapak korban kemudian menghubungi pihak kepolisian. Terduga tersangka JS diamankan ke Polres Pematang Siantar yang langsung berkoordinasi kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Kemudian Tim Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang IPDA M.Oloan Siagian, BRIPKA Daniel Sihombing, BRIPKA Pirgok Simanjuntak dan BRIPTU Hadi A. Saragih menjemput tersangka JS ke Polres Pematang Siantar lalu memboyong ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lanjut”.Tutupnya.(rel-humas)
editor: ALDY/KTN