Anak di Bawah Umur Disetubuhi Ayah dan Abang Kandung Selama 2 Tahun

Kedua Pelaku
Kedua Pelaku
Bagikan :

Deli Serdang – Kliktodaynews.com AYAH dan anak lelakinya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat mencabuli/menyetubuhi putri dan adik kandung di bawah umur

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang KOMPOL M. Firdaus SH. SIK dalam Press Release (pemaparan) kasus pencabulan terhadap Bunga (samaran) yang dilakukan ayah dan abang kandungnya sendiri, di depan Kantor Sat Reskrim Polres Deli Serdang, Sabtu (09/01/2021)

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang KOMPOL M. Firdaus SH SIK memaparkan perbuatan bejat ayah dan Abang kandung ini terungkap setelah Bunga bercerita kepada kerabatnya, Rahmad Akbar pada hari Kamis (24/12/2020) lalu sekira pukul 13.30 WIB

Bagai tersambar petir, Rahmad hampir tidak percaya mendengar penuturan Bunga yang mengaku telah disetubuhi ayah kandungnya, Ailul Amri alias Amri. Rahmad semakin tercengang. Bukan hanya ayah kandungnya saja melakukan persetubuhan paksa, Bunga menyebut nama abang kandungnya M Irfansyah alias Irfan juga melakukan hal yang sama. Duh miris…!!

Mendengar pengakuan Bunga, Rahmad buru buru memberitahu ibu kandung korban, Jul (50). “Mendengar laporan Rahmad, Jul langsung menginterogasi Bunga. Ternyata sejak tahun 2018 hingga 2020, Bunga telah mengalami pelecehan sexual dari keduanya”.

Ayah kandung korban, Ailul Amri. Lanjut Kasat, telah menyetubuhi Bunga sebanyak 20 kali. Sementara abangnya Irfan melakukan sebanyak 5 kali. Papar Kasat.

Lanjut Kasat. Mendapat pengakuan dari Bunga, Jul mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Deli Serdang untuk melaporkan perbuatan bejat suami Dan anak lelakinya, yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) nomor; LP/04/I/2021/SU/RESTA DS, tanggal 05 Januari 2021.

Berdasar laporan/pengaduan Jul, Tekab Unit PPA dipimpin Kasubnit PPA IPDA M.O.Siagian dan BRIPKA D.B Sihombing serta 3 personal lain melakukan penyelidikan untuk meringkus kedua pelaku

Tanpa buang waktu. Kamis (07/01/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, Tekab Unit PPA mendapat kabar, kedua pelaku sedang berada dikediamannya. Petugas langsung membekuk dan memboyong kedua pelaku ke Komando

Diujung penaparan, Kasat Reskrim mengatakan “ Pelaku dikenakan pelanggaran Pasal 81 ayat (3) Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara”. Tandas Kasat

Dalam Press Release Kasat Reskrim didampingi oleh Wakasat Reskrim AKP Antonius Alexander Putra SH.MH, Kanit PPA IPTU Resti Widya Sari S.Tr.K, Kasiwas IPTU K. Sinurat, Kassubag Humas AKP Ansari serta beberapa personal Unit PPA. (rel)

Bagikan :