Dilaporkan SaLing ke Polisi, Plt Kadis Pendidikan Simalungun Bantah Terlibat Diklat Sertifikasi Guru

Bagikan :

SIMALUNGUN-Kliktodaynews.com||  Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Sumatera Utara dinilai telah membantu Yayasan Surya Nusa Cendekia Yogyakarta meraup keuntungan dari para guru sertifikasi mulai dari guru SD dan SMP dalam kegiatan workshop pembelajaran interaktif berbasis multimedia.

“Kalau dihitung dari jumlah guru sertifikasi yang mengikuti kegiatan tersebut 650 orang dikali 600 ribu per orang. Kan lumayan untung mereka dari guru sertifikasi 490 jutaan” ungkap salah satu warga pegiat pembaca informasi di Simalungun.

Dikonfirmasi Parsaulian Sinaga Selaku plt Kadis Pendidikan notabene sedang dilaporkan Lembaga Sahabat Lingkungan (Saling) ke polres Simalungun dalam kegiatan workshop pembelajaran interaktif berbasis multimedia di Parapat kemarin, diduga pengutipan tersebut berupa pungli.

Parsaulian menyampaikan bahwa kegiatan diklat yang dilakukan oleh yayasan Surya Nusa Cendekia Yogyakarta terhadap para guru sertifikasi adalah bukan kegiatan dinas pendidikan. Itu tidak dianggarkan dari APBD Simalungun, kata Parsaulian kepada wartawan di ruangan Banggar DPRD Simalungun, Jumat (26/11).

“Lembaga yang memberikan pengembangan kompetensi kepada guru guru itu, lembaga resmi yang memperoleh pengesahan dari menteri hukum dan memperoleh kwitansi. Sebelum adanya kegiatan itu, yayasan tersebut telah mengadakan proposal proposal ke tiap-tiap sekolah termasuk ditembuskan ke dinas” urainya.

Namun disinggung terkait dengan biaya yang dikeluarkan oleh guru sertifikasi dan termasuk membebani mereka untuk Diklat apakah disetujui oleh dinas pendidikan. Parsaulian tidak menyetujui hal itu. “Secara tertulis tidak disetujui” katanya.

Kata Parsaulian, Dinas pendidikan kabupaten Simalungun mengetahui terkait biaya yang dilakukan lembaga tersebut untuk membebani pengeluaran guru yang ikut.

Dalam hal ini pengumpulan guru guru sertifikasi untuk pengembangan kompetensi, plt Kadis Pendidikan ikut serta membantu yayasan secara teknis berkomunikasi ke pihak sekolah. Dan mengeluarkan surat supaya mengikuti kegiatan tersebut.

“Yang saya keluarkan surat ketentuan guru yang ikut melakukan kegiatan itu, harus dari perguruan tinggi, boleh dana sendiri, boleh dana bos” katanya Plt Kadis Pendidikan. (TOM/KTN)

Bagikan :