SUPPLIER MITSUBISHI DITUNTUT TANGGUNG JAWAB ATAS PELANGGARAN UU KETENAGAKERJAAN

Bagikan :

Bandung-Kliktodaynews.com Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) Bekasi dan Bandung secara serentak hari ini menyampaikan aspirasi mengenai permasalahan yang menimpa buruh Indonesia dan persoalan pelanggaran hak-hak buruh dimana pengusaha Jepang tidak patuh akan ketentuan Undang-Undang yang ada di Indonesia dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh-buruhnya tanpa melalui ketentuan Undang-Undang.

Oleh karena itu, pada aksi Senin(13/5/2019) kami mendatangi Dealer resmi Mitsubishi dimana Mitsubishi sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawab dalam timbulnya masalah di PT. Ichikoh Indonesia. Dalam hal ini Mitsubishi sebagai perusahaan pemberi order tidak tegas dan cenderung tidak serius menanggapi aduan para pekerja terkait pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan pemasok (supplier).

Seperti yang disampaikan oleh Mazdam Vanez selaku pengurus KSPB melalui telepon selulernya. ia juga menyampaikan bahwa Mitsubishi mempunyai Kode Etik (code of conduct) yang mewajibkan perusahaan-perusahaan pemasoknya memenuhi hak asasi manusia (HAM), tidak melakukan diskiriminasi dalam bentuk apapun dan mematuhi hukum serta perundang-undangan yang berlaku di suatu negeri.

Sementara PT Ichikoh Indonesia adalah perusahaan vendor tier 1 PT yang memproduksi had lamp/lampu untuk merk mobil Mitsubishi. Perusahaan pemasok Mitsubishi lainnya, PT. Senopati Fujitrans Logistic Services (PT SENFU) yang mengelola gudang spare part Mitsubishi menggunakan buruh outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Ayat 7 dan Ayat 8 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. PT SENFU. Aturan ini hanya memboleh penggunaan outsourcing di bagian pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan (catering), usaha tenaga pengaman (security), usaha penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh. Sedangan PT SENFU menggunakan buruh outsourcing dari PT. Graha Indotama Taramedia (GIT) di bagian pergudangan sebagai driver kendaraan forklift, pekerja packing, raking dan inventory.

Bagian-bagian ini semuanya adalah bagian utama dalam pergudangan. Hasil Nota Pemeriksaan Khusus nomor : 560/B-7429/UPTD-WIL-II/XII/2018 pada pokoknya menyatakan buruh-buruh outsourcing ini harus dipekerjakan dengan hubungan kerja dengan PT SENFU.

Selain tidak sesuai ketentuan undang-undang, buruh outsourcing di PT SENFU seringkali mendapatkan perlakuan diskriminatif. Buruh outsourcing ditempatkan di ruang makan terpisah dari pekerja PT SENFU yang berstatus sebagai karyawan tetap. Makanan yang disajikan dengan menu yang berbeda dan lebih rendah kualitasnya dari makanan karyawan tetap.

Jadi sangatlah jelas bahwa produksi mobil Mitsubishi dilakukan di atas eksploitasi dan diskriminasi terhadap buruh outsourcing dan buruh kontrak yang telah melanggar prinsip-prinsip kode etik Mitsubishi sendiri. Di sisi lain, Mitsubishi telah masuk ke Indonesia sejak 1970 dan mulai memproduksi mobil sejak 1973. Saat ini Mitsubishi secara absolut menguasai pasar mobil truk dan bus. Pada tahun 2018, Mitsubishi menguasai pangsa pasar penjualan mobil truk sebanyak 43,9% dengan penjualan 51.132. Secara keseluruhan pada tahun 2018 Mitsubishi menjual 146.805 unit kendaraan atau melonjak 84 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Di Gresik, Mitsubishi Materials mengoperasikan pabrik smelter tembaga, PT. Smelting, yang direncanakan untuk memasok kebutuhan industri listrik, otomotif dan elektronik. Jadi sangat jelas selama 49 tahun beroperasi di Indonesia Mitsubishi mendapatkan berbagai keuntungan dengan adanya bahan baku yang melimpah, pasar buruh murah dan fleksibel serta pasar yang luas di negeri yang berpenduduk lebih dari 260 juta jiwa.

Praktik-praktik semacam ini harus diketahui oleh masyarakat agar kita menyadari keberadaan industri tidak selalu menguntungkan masyarakat. Pada kenyataan penjajahan masih tetap terjadi, dimana di satu pihak ada perusahaan-perusahaan transnasional yang menanamkan modalnya di suatu negeri dengan mengeruk kekayaan alamnya, menggunakan tenaga buruh murah serta memanfaatkan pasarnya, sementara di sisi lain kondisi masyarakat kita sendiri masih tidak sejahtera, kurangnya lapangan pekerjaan, korupsi yang tinggi dan kemiskinan dimana-mana. Perusahaan-perusahaan besar tersebut bahkan bisa begitu kuatnya mengalahkan peraturan yang dibuat oleh sebuah pemerintahan yang berdaulat.

Dari fakta-fakta yang ada maka Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) menyatakan sikap Pekerjakan kembali buruh anggota SBBI PT. Ichikoh Indonesia yang di PHK dan angkatan ke-11 anggota dan pengurus SBBI PT. Ichikoh Indonesia menjadi karyawan tetap sesuai Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pekerjakan kembali buruh PT. SENFU yang dikenai PHK sepihak sesuai hasil Nota Pemeriksaan Khusus Nomor : 560/B-7429/UPTD-WIL-II/XII/2018

Unjuk rasa dibandung hari ini juga menyerukan Solidaritas dan Mengutuk Tindakan Kekerasan, penganiyaan dan aksi main hakim Sendiri yang Dilakukan oleh Polisi untuk massa Aksi hari buruh 1 mei 2019 yang lalu di Bandung;

Adapun yang tergabung dalam Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) ini yaitu,Serikat Kobelco Indonesia,Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia,Serikat Pejuang Buruh Sejahtera Indonesia,Serikat Buruh Bumi Manusia,Asosiasi Karyawan untuk Solidaritas Indonesia ,Serikat Buruh Bermartabat Indonesia,Serikat Pekerja Automotif Indonesia dan Solidaritas Indonesia.

Reporter: Syahrial Adi Putra

Bagikan :