Ada 14 Kasus Kejahatan yang Berhasil di Ungkap Polrestabes Bandung

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat gelar ungkap kasus, di Mapolrestabes, Senin (23/11/2020).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat gelar ungkap kasus, di Mapolrestabes, Senin (23/11/2020).
Bagikan :

Bandung – Kliktodaynews.com Unit Reserse Polrestabes Bandung bekerja sama dengan jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus kejahatan yang ada di Kota Bandung.

Ada 14 kasus yang berhasil di ungkap Polrestabes Bandung. Kejahatan terdiri dari curas, curat, dan penganiayaan. Kemudian ada juga kejahatan membawa senjata tajam dan juga curanmor kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat gelar ungkap kasus, di Mapolrestabes, Senin (23/11/2020).

Sebanyak 16 pelaku diamankan dalam 14 kasus kejahatan tersebut. “Jadi mulai dari kasus penodongan, kasus senjata tajam dan kemudian rusak kunci menggunakan kunci palsu, membawa sajam dan pencurian barang.

Dalam kasus kejahatan yang diungkap, diantaranya curat sebanyak 9 kasus, lalu curas 1 kasus, curanmor roda dua ada 1 kasus. Lalu penganiayaan sebanyak 2 kasus dan membawa sajam 1 kasus.

“Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 16 orang. Curat ada 9 orang yang diamankan, curas ada 4 orang. Lalu curanmor roda dua sebanyak 1 orang dan kasus penganiayaan sebanyak 2 orang,” Tutur Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti, diantaranya kendaraan roda dua sebanyak 1 unit, pisau atau golok, kunci palsu, sertifikat tanah, mesin pompa air, handphone, tas, cincin, burung dan Kandangnya.

“Waktu kejadiannya itu pada saat jam 06.00 WIB pagi hingga 12.00 WIB siang terjadi 3 kasus. Lalu jam 12.00 WIB siang hingga jam 18.00 WIB sore sebanyak 3 kasus, jam 18.00 WIB sampai 24 00 WIB sebanyak 4 kasus Kemudian, di malam hari dari jam 24.00 WIB sampai 06 00 WIB sebanyak 4 kasus,”

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal yang bermacam-macam. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tak hanya itu, ada pula Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa sajam tanpa ijin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Lalu Pasal 351 KUHP penganiayaan dengan luka berat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (TIM/KTN)

Bagikan :