ACEH – Kliktodaynews.com|| Diduga tilep dana pensiunan sebesar Rp.785 juta, Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak, Aceh Timur, KM (40), ditangkap polisi.
“KM ini merupakan mantan Kepala Kantor Pos Peureulak tahun 2010 sampai dengan 2015 yang menghilang sejak tahun 2016 terkait dugaan kasus korupsi dana pensiun atau Taspen,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Penangkapan bermula dari informasi diperoleh polisi terkait keberadaan KM di sebuah tambak di Sungai Lung Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Tambak itu dipakai KM untuk bersembunyi dan bekerja.
Setelah dilakukan pengintaian, polisi akhirnya menciduk KM pada Senin (25/4) sore. Menurut Dizha, penangkapan dilakukan ketika KM keluar dari tambak dan pulang ke rumah.
Usai diciduk, KM dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan. Dizha menjelaskan, penyelidikan kasus itu berawal dari adanya laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan nomor laporan Lp/17/III/2016/SPKT, tanggal 7 Maret 2016.
KM kemudian dipanggil ke Polres sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. KM disebut mangkir dari panggilan penyidik dan menghilang sejak Maret 2016.
Dizha menjelaskan, KM dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan dana pensiun. Dalam kasus itu, polisi juga sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP.
“Kerugian negara yang diakibatkan oleh KM hasil Audit BPKP Rp 785 juta,” ujar Dizha.
Sumber : detik.com