Selain pembentukan pengurus, musyawarah juga membahas usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Para peserta sepakat segera mengajukan peta WPR kepada Gubernur Lampung sebagai syarat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ketua Koperasi terpilih, Cik Raden, berharap koperasi tersebut dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam mengelola tambang secara legal dan ramah lingkungan.
“Dengan koperasi ini, kami berharap penambangan bisa dilakukan tanpa merkuri, lebih ramah lingkungan, dan hasilnya dapat dirasakan bersama untuk pembangunan kampung,” katanya.
Ke depan, Koperasi Bukit Jambi Kemilau direncanakan akan mengelola lahan tambang seluas maksimal 10 hektare sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukungan dari DPRD Provinsi Lampung dan Dinas terkait diharapkan dapat mempercepat proses perizinan sehingga kegiatan tambang rakyat yang legal dan menyejahterakan masyarakat dapat segera terwujud. (Suin/ktn)
