Menteri PPPA, Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si., menyampaikan bahwa penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan bentuk apresiasi atas kesungguhan daerah dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia. Kegiatan ini merupakan agenda rutin Kementerian PPPA yang dilaksanakan melalui kolaborasi lintas kementerian/lembaga.
Proses penilaian KLA Tahun 2025 berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun, yang mencakup:
- Januari–Juni 2024: Evaluasi mandiri oleh masing-masing Kabupaten/Kota
- Juli–Desember 2024: Evaluasi oleh Pemerintah Provinsi
- Januari–Maret 2025: Verifikasi oleh Kementerian PPPA
- April–Juni 2025: Kolaborasi penilaian lintas Kementerian/Lembaga
“Proses penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak ini memakan waktu hampir satu setengah tahun, melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk melakukan verifikasi data. Dari 464 kabupaten/kota yang diajukan oleh provinsi, hanya 255 daerah yang berhasil lolos verifikasi dan memperoleh kategori penghargaan,” jelas Menteri PPPA.
Lebih lanjut disampaikan, penghargaan KLA ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030. (tim)