Inisiatif ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan koperasi,” ujar Bupati Ayu.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ayu juga menekankan pentingnya Akta Notaris sebagai dokumen legal formal yang memberikan kepastian hukum atas keberadaan koperasi. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar pendirian, legalitas operasional, serta pengakuan hukum koperasi, sehingga koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah, terstruktur, dan memperoleh dukungan dari pemerintah maupun pihak terkait lainnya.
Manfaat dari keberadaan Akta Notaris antara lain meliputi:
- Pengakuan Hukum
- Kemudahan Operasional
- Jaminan Hak dan Kewajiban
- Kepastian Hukum
- Pengakuan Nasional
- Dukungan Pemerintah
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam percepatan pembentukan KDMP di daerah ini, khususnya kepada perangkat daerah terkait, camat, para notaris, BUMN, perbankan, serta para pengurus dan pengawas koperasi,” tambahnya.
Bupati Ayu juga mengharapkan agar para pengurus dan anggota KDMP dapat lebih percaya diri dan aktif dalam mengembangkan unit usaha koperasi, khususnya melalui pengelolaan tujuh gerai wajib serta optimalisasi potensi unggulan desa. Selain itu, diharapkan KDMP dapat menjalin kemitraan strategis dengan BUMN dan pihak lainnya guna membuka akses pasar yang lebih luas dan memperkuat keberlanjutan usaha koperasi untuk mendukung peningkatan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat.