Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku Curas atau Pemerasan dengan Kekerasan inisial ES alias Eko Jaguk saat berada di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan di temukan dibagian pinggang kanan tersangka sebilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang sekitar 20 Cm gagang warna coklat.
Sementara Kasatreskrim menjelaskan saat itu, korban sedang membawa mobil Colt Diesel bermuatan Batu Bara dari Tanjung Enim Sumatera Selatan menuju Lematang Kota Bandar Lampung.
Setibanya di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan korban langsung di hampiri dari pintu sebelah kanan mobil oleh diduga pelaku ES menggunakan sepeda motor ambil memepet kendaraan korban.
Pelaku ini meminta uang sebesar Rp. 200.000, rupiah kepada korban, akan tetapi korban hanya memberikan uang sebesar Rp. 20.000, rupiah. Kemudian pelaku tidak terima dikarenakan tidak sesuai apa yang diinginkan, lalu pelaku memaksa korban untuk berhenti dan mengancam akan memecahkan kaca mobil jika tidak berhenti.
Selanjutnya korban menepi untuk memberhentikan kendaraannya, dan pelaku tetap memaksa meminta uang sebesar Rp. 200 ribu rupiah, dikarenakan pelaku tidak memiliki uang lagi, hanya memiliki uang sebesar Rp. 20. Ribu rupiah dan langsung memberikan kepada pelaku, tetapi pelaku tidak terima dikarenakan tidak sesuai yang diinginkan.
Setelah itu, pelaku meminta surat jalan milik korban dan membuka pintu mobil sebelah kanan dan menyuruh korban untuk mencari uang yang dia miliki, pada saat itu pelaku langsung membuang uang dan surat jalan milik korban.