
Blambangan Umpu- Berdasarkan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan,riset dan teknologi (Permendikbudristek) no 63 tahun 2023 pasal 1 ayat (2), Dana bantuan operasional sekolah yang selanjutnya disebut BOSP adalah dana Alokasi khusus nonpisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
Dana BOS terbagi 2 jenis dana BOS dan Dana BOS daerah (BOSDAR) yang besarnya sudah ditentukan pemerintah, Guna menunjang kegiatan pembelajaran di sekolah tapi terkadang bantuan operasional sekolah malah dijadikan ajang keuntungan oleh pihak pihak dinas ataupun pihak sekolah, Salah satu penerima dana BOS UPT SDN01 Rantau Temiang Banjit kabupatan way kanan (Kartini) selaku kepala sekolah,
Dengan Besaran jumlah Dana BOS yang diterima pada tahun 2024 sebesar Rp170.140.000, Terindikasi adanya permainan anggaran Dana BOS,
Berbagai sumber yang kami terima adanya Dugaan Mark ‘up laporan penggunaan dana BOS, dan di perkuat dari hasil investigasi kami terlihat ketidaksesuaan laporan dengan fakta yang kami temukan dilapangan dengan kata lain Diduga dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,
Dugaan ini diperkuat dari laporan penggunaan dana seperti komponen komponen berikut,
Besarnya kegiatan pembelajaran dan bermain mencapai Rp6.515.000,
Dan kegiatan admistrasi dan pembelajaran sekolah Rp39.408.520.
Dan evaluasi kegiatan dan asesmen pembelajaran Rp23.808.000,
Dari laporan komponen komponen diatas semakin memperkuat DUGAAN kami kepala sekolah bermain anggaran atau mark’up dana BOS.