Dalam hal ini Kepolisan khususnya Polres Way Kanan dan jajaran akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas untuk tetap aman dan kondusif, salah satunya memberantas segala bentuk aksi kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor) yang meresahkan masyarkat sesuai atensi pimpinan.
Selain itu, Kapolres Way Kanan menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tetap waspada, untuk keamanan sepeda motor supaya dilakukan kunci ganda, parkir jangan sembarangan.
Kalaupun di dalam pagar, tetap pagar dikunci. Jika terjadi apa – apa, segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau dengan layanan call center 110. Akan segera kami respons dan tindak lanjuti. Semoga Kabupaten Way Kanan aman selalu dan kondusif.
Pasal yang diprasangkakan untuk Tersangka Curat Ranmor dikenai Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan huruf G undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Maksimal 7 Tahun),”jelas AKP Eko Heri Susanto. (Suin/ktn)
