Ungkap Kasus Curat Ranmor di Tiga TKP, Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Belasan Motor dan Dua Pelaku Satu diantaranya Residivis Curat di Tahun 2016

Bagikan :

Dari hasil penyelidikan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku DN tanpa disertai perlawanan.

Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Revo warna hitam No.PoL: T 3787 GZ milik korban dan dua sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nopol langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengembangan, hasil dari pemeriksaan petugas bahwa terduga pelaku DN ini merupakan Residivis Curat di Tahun 2016 dan Pencurian Tahun 2018 serta dirinya mengakui selain di Rebang Tangkas telah melakukan Curat Ranmor di 2 (dua) TKP berbeda yakni :
1. Salah satu rumah di Dusun Sekemai RT 001 RW 001 Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
2. Salah satu rumah, di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

Selanjutnya dari tangan pelaku DN tersebut polisi telah melakukan penyitaan 12 kendaraan bermotor berbagai merek dari TKP yang ada di Banjit, Blambangan Umpu dan Rebang Tangkas diantaranya.
1. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha warna hitam tanpa No.Pol
2. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa No.Pol
3. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha YM JET FI warna biru putih tanpa No.Pol
4. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Mega Pro warna hitam tanpa No.Pol
5. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega Zr warna hitam tanpa No.Pol
6.

Bagikan :