WAY KANAN– Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto S.H,. M.H pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 di Mako Satreskrim Polres Way Kanan Setempat.
Melakukan ekspose hasil kegiatan Satreskrim Polres Way Kanan telah mengungkap Kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (Curat Ranmor) pada Januari tahun 2026 dalam rangka mencegah terjadinya ganguan kamtibmas di Wilayah hukum Polres Way Kanan.
Pengungkapan dari kasus curat ranmor ini, ada dua Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban dengan 3 (Tiga) TKP yang berbeda.
Kedua laporan polisi tersebut untuk TKP pertama berada di Kampung Karya Maju Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan dan TKP kedua di Lingkungan Kantor Operasional PT. Uway Negeri Perdana, Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengungkap curat ranmor sebanyak 2 kasus. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 2 orang.
Adapun TSK inisial DN (30) berdomisili di Dusun Cahya Baru Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan dan SA alias Irul berdomisili di Dusun Teladan Sumber Sari Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Pengungkapan TKP curat di Kampung Karya Maju Kecamatan Rebang Tangkas berawal dari laporan informasi masyarakat, pada hari Jumat, 02-01-2026 tentang keberadaan terduga pelaku inisial DN, di sebuah warung di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
