Tunggu SK Bupati, Dinas PMK Way Kanan Targetkan Siltap Aparatur Kampung Cair Pekan Depan

Kepala Dinas PMK Way Kanan, Ishak
Bagikan :

Way Kanan – Menindaklanjuti keluhan aparatur kampung yang mengaku belum menerima penghasilan tetap (siltap), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan memberikan klarifikasi resmi terkait proses pencairannya.

Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026), Kepala Dinas PMK Way Kanan, Ishak, menjelaskan bahwa pencairan siltap saat ini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai besaran Alokasi Dana Kampung (ADK).

“Kita masih menunggu SK besaran alokasi dana kampung dari Bupati. Insyaallah kalau tidak hari ini, berarti besok sudah turun. Setelah itu langsung kita ajukan ke BPKAD untuk pembayaran siltap aparatur dan insentif BPK kampung,” ujarnya.

Ishak juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan adanya tunggakan gaji selama tiga bulan. Menurutnya, secara teknis keterlambatan hanya dua bulan.

“Perlu kami luruskan, siltap itu bukan tiga bulan. Secara administrasi, yang tertunggak dua bulan. Karena gaji bulan Maret memang mekanismenya dibayarkan pada bulan berikutnya, yakni April,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah SK diterbitkan, pihaknya segera memproses pengajuan pencairan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Way Kanan agar siltap aparatur kampung serta insentif Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dapat segera direalisasikan.

Meski demikian, Dinas PMK mengakui masih terdapat kendala administratif dari sejumlah kampung. Dari total 221 kampung di Way Kanan, tercatat masih 24 kampung yang belum melengkapi dan mengajukan berkas pencairan.

Bagikan :